•   02 July 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dituding Jadi 'Ratu Batu Bara' di Kaltim, Tan Paulin Melawan!

Kaltim - Redaksi
16 Januari 2022
 
Dituding Jadi 'Ratu Batu Bara' di Kaltim, Tan Paulin Melawan! Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Muhammad Nasir.

KLIKKALTIM - Komisi VII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif pada Kamis (13/1/2022) pekan lalu itu sempat bersitegang dengan Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Muhammad Nasir terkait dengan nama Tan Paulin si 'Ratu Batu Bara' asal Kalimantan Timur (Kaltim).
Tak terima namaya disebut-sebut, Tan Paulin yang di tuding sebagai 'Ratu Batu Bara' di Kaltim ini akhirnya angkat bicara, melalui Kuasa Hukumnya, Tan Paulin membantah keras semua tuduhan miring, pandangan dan pendapat yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batu bara yang melanggar aturan.

Tan Paulin menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah. Bahkan, ia menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam RDP tersebut, bahwa telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP, karena diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.

"Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," kata Yudistira selaku Kuasa Hukum Tan Paulin melalui pernyataan tertulisnya, Minggu (16/1/2022).

Seperti yang diketahui, dalam RDP pada Kamis waktu itu dengan Menteri Arifin Tasrif, Muhammad Nasir menyatakan bahwa ada 'Ratu Batu Bara' yang bernama Tan Paulin. Yang mana Tan Paulin ini diklaim telah mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melaporkannya kepada pemerintah.

Nasir juga mengatakan bahwa Tan Paulin ini menjalankan bisnis batu bara secara curang karena bisa menghasilkan produksi batu bara sebanyak 1 juta ton per bulan atau artinya, ia bisa memperoleh batu bara di angka 12 juta ton dalam setahun. Oleh karena itu, Nasir meminta kepada pemerintah untuk segera menangkap orang tersebut.

Tak hanya itu, Tan Paulin si 'Ratu Batu Bara' ini juga dituding oleh Nasir menjadi biang kerok rusaknya infrastruktur di daerah Kalimantan Timur (Kaltim) dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim.

Ikhwal itu, Yudistira bilang, semua tuduhan yang digencarkan Muhammad Nasir kepada Tan Paulin tersebut sangat tidak berdasar. "Kami merasa telah diserang dengan tuduhan-tuduhan yang kejam, tidak berdasar dan sangat mencoreng nama baik klien kami Tan Paulin sebagai pengusaha batu bara. Bayangkan, klien kami disebut telah menjual batu bara curian ke luar negeri. Ini adalah tuduhan keji yang tidak benar dan sangat tidak berdasar," terang Yudistira.

Atas semua tuduhan miring yang ditujukan kepada Tan Paulin itu, Yudistira balik menuding pihak-pihak yang ;menyerang' Tan Paulin di ruang rapat Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu telah melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya.

"Ini sudah tidak main-main lagi. Ini telah menyerang karakter klien kami, Ibu Tan Paulin. Nama Ibu Tan Paulin telah dicemarkan dengan tudingan-tudingan tidak berdasar seperti ini. Sangat kejam. Semua yang diucapkan Muhammad Nasir di dalam forum RDP Komisi VII tidak didasarkan dan tidak menyertakan dokumen-dokumen apapun sebagai bukti pendukung," katanya.

mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pakar atas pernyataan Nasir tersebut, yang kemudian menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan. "Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP," ujar Yudistira menegaskan.

Yudistira juga menilai bahwa, Muhammad Nasir, tidak dapat berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Apakah benar bahwa anggota DPR mendapatkan hak imunitas karena pernyataannya tersebut disampaikan dalam forum RDP? Harus dicatat bahwa hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yaitu forum dan substansi," ungkap dia.






TINGGALKAN KOMENTAR