•   17 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Terbongkar ! Dewan Temukan Utang Pemkot Samarinda Tembus Rp 671 Miliar Tahun Lalu

Kaltim - Redaksi
17 Juli 2026
 
Terbongkar ! Dewan Temukan Utang Pemkot Samarinda Tembus Rp 671 Miliar Tahun Lalu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin

KLIKKALTIM- DPRD Kota Samarinda menemukan sisa kewajiban pembayaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga masih mencapai Rp671 miliar di tahun anggaran 2025 lalu. 

Nilai tersebut terungkap dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan angka tersebut merupakan data yang diterima DPRD dari dokumen rancangan yang diajukan pemerintah kota.

Hingga kini, pihaknya belum memperoleh informasi terbaru apakah sebagian utang tersebut sudah mulai dibayarkan.

"Kalau sampai saat ini itu masih ada Rp671 miliar. Kami enggak tahu kalau sudah ada pembayaran ke pihak ketiga lagi sehingga berkurang. Yang jelas, rancangan yang masuk ke kami jumlahnya masih sekian," kata Kamaruddin.

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran terbesar berasal dari proyek-proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Namun, besarnya nilai utang tersebut tidak berarti seluruhnya berasal dari pekerjaan bernilai besar.

Menurut Kamaruddin, sebagian besar tunggakan justru merupakan retensi atau sisa pembayaran masa pemeliharaan proyek yang nilainya relatif kecil, tetapi jumlah kegiatannya sangat banyak sehingga jika diakumulasikan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Itu besar nilainya, tapi dalam hal kegiatannya kecil. Karena rata-rata retensi atau sisa pemeliharaan itu lima persen. Ada yang Rp1 juta, Rp2 juta, sangat kecil sekali," ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang belum dapat dibayarkan. 

Kondisi itu disebabkan hasil pekerjaan di lapangan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan sehingga pemerintah kota masih memerlukan proses evaluasi maupun perbaikan sebelum pembayaran dilakukan.

"Ada pekerjaan yang sudah selesai belum dibayar, tapi tidak sesuai dengan perencanaan yang ada di lapangan. Sehingga pemerintah kota mungkin belum bisa membayarnya, mungkin perlu dilakukan perbaikan-perbaikan," jelasnya.

Kamaruddin menegaskan keputusan untuk melunasi kewajiban kepada pihak ketiga sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota. Pelaksanaannya juga bergantung pada kemampuan fiskal daerah, terutama kondisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kan namanya PAD itu masuk, keluar, masuk, keluar, naik, turun, naik, turun, begitu," katanya.

Saat ini, Bapemperda masih menunggu penyempurnaan narasi dan penjelasan tertulis dari Pemkot Samarinda mengenai rincian penyelesaian utang tersebut. 

Dokumen itu akan menjadi bahan evaluasi DPRD sebelum pembahasan pertanggungjawaban APBD dilanjutkan ke tahapan berikutnya.






TINGGALKAN KOMENTAR