Terima 100 Aduan; TRC PPA Minta Dewan Evaluasi Sistem Zonasi di SPMB SMP
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur saat mendatangi DPRD Samarinda, Rabu (1/7/2026).
KLIKKALTIM- Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Kota Samarinda mengaudit pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP tahun ajaran 2026/2027.
Desakan itu muncul setelah lembaga tersebut menerima lebih dari 100 aduan masyarakat yang didominasi persoalan jalur zonasi.
Permintaan itu disampaikan TRC PPA bersama sejumlah orang tua calon siswa saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Samarinda, Rabu (1/7/2026).
Mereka menilai pelaksanaan SPMB belum memberikan rasa keadilan karena banyak calon siswa gagal diterima di sekolah negeri yang berada paling dekat dengan tempat tinggalnya.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya menemukan berbagai persoalan selama proses penerimaan siswa baru.
Salah satunya, ada calon siswa yang ditolak di enam hingga sembilan sekolah terdekat sebelum akhirnya harus mendaftar ke sekolah yang jaraknya lebih jauh.
“Ada calon siswa yang ditolak di enam sampai sembilan sekolah yang paling dekat dengan rumah. Akhirnya harus mendaftar ke sekolah yang lebih jauh. Kalau pada akhirnya tetap terlempar jauh, lalu apa manfaat zonasi?" kata Rina.
Selain menerima banyak keluhan dari orang tua, TRC PPA juga menemukan dugaan kejanggalan pada data titik koordinat yang digunakan dalam sistem seleksi.
Dalam salah satu laporan, jarak rumah seorang calon siswa semula tercatat 1.145 meter dari sekolah tujuan. Data tersebut kemudian sempat hilang dari sistem sebelum muncul kembali dengan jarak berubah menjadi 1.129 meter. Calon siswa tersebut akhirnya dinyatakan lolos.
Hingga kini, TRC PPA mencatat telah menerima lebih dari 100 laporan masyarakat. Sebanyak 30 aduan telah diverifikasi dan dinilai memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Mayoritas berkaitan dengan jalur zonasi, termasuk dugaan perubahan titik koordinat alamat peserta.
Keluhan juga datang dari jalur prestasi. Menurut Rina, pihaknya menerima laporan calon siswa dengan nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) rata-rata 9 dan masuk 10 besar di sekolah asal, namun tetap tidak diterima melalui SPMB.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi keluarga yang tidak memiliki kemampuan menyekolahkan anak ke sekolah swasta.
Karena itu, TRC PPA meminta pemerintah membuka sistem penentuan titik koordinat kepada publik agar proses seleksi dapat diawasi secara transparan dan menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
“Selama ini jawaban yang kami terima selalu sesuai sistem. Tetapi bagaimana nasib anak-anak yang tidak diterima? Kalau orang tuanya mampu mungkin bisa menyekolahkan ke swasta. Bagaimana dengan yang tidak mampu?" ujarnya.
Selain meminta audit dan transparansi, TRC PPA juga mendesak Pemerintah Kota Samarinda mengevaluasi kebijakan zonasi.
Menurut mereka, apabila pelaksanaannya belum mampu menjamin keadilan, sistem penerimaan sebaiknya kembali mengutamakan pemeringkatan berdasarkan nilai akademik.
“Dengan sistem nilai, anak-anak bisa bersaing berdasarkan prestasi. Sekarang ada jalur prestasi, zonasi, afirmasi, tetapi pada praktiknya masih banyak yang tidak lolos," tutup Rina.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: