Sempat Janji Kembali Lagi; Korban Datangi Pelaku Namun Berakhir Tewas Tertikam Sangkur
Barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban di halaman Guest House Priority, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
KLIKKALTIM – Perselisihan yang telah berlangsung sekitar enam bulan berujung aksi penusukan di halaman parkir Guest House Priority, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Rabu (1/7/2026) sore.
Dalam kasus ini, Polsek Sungai Kunjang menetapkan Muhammad Dicky (26) sebagai tersangka. Pria yang bekerja sebagai petugas keamanan itu diduga menganiaya mantan rekan kerjanya berinisial MT menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.57 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban datang menemui tersangka di lokasi kerjanya sebelum keduanya terlibat perkelahian.
Saat perkelahian berlangsung, tersangka diduga mengeluarkan sangkur dan menusuk korban satu kali hingga mengenai bagian kepala.
Polisi mengungkap, konflik antara keduanya dipicu persoalan lama ketika masih sama-sama bekerja di sebuah perusahaan sekitar enam bulan lalu. Saat itu, keduanya sempat terlibat adu mulut akibat salah paham.
Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, tersangka mengundurkan diri dari perusahaan dan bekerja sebagai petugas keamanan di Guest House Priority.
Sehari sebelum penusukan, tepatnya Selasa (30/6/2026) malam, korban kembali mendatangi pos jaga tempat tersangka bertugas. Saat itu tersangka sedang bermain gim daring melalui telepon genggam dan mengucapkan kata "kenapa" kepada teman bermainnya.
Korban yang mengira ucapan itu ditujukan kepadanya kemudian menghampiri tersangka dan menanyakan maksud perkataannya. Adu mulut kembali terjadi hingga tersangka mengeluarkan sebilah parang yang berada di pos jaga. Korban kemudian meninggalkan lokasi sambil mengucapkan akan kembali menemui tersangka.
Keesokan harinya korban benar-benar datang ke Guest House Priority hingga terjadi perkelahian yang berujung penusukan.
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Sekitar pukul 17.30 Wita pada hari yang sama, polisi mengamankan Muhammad Dicky di sekitar lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sangkur berwarna hitam lengkap dengan sarungnya sepanjang sekitar 30 sentimeter, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menusuk korban menggunakan sangkur. Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: