20 Tahun Diabaikan, Tiba-Tiba Kampung Sidrap Diperhatikan Pemkab Kutim; Wawali Agus Haris : Kemana Aja Selama Ini

BONTANG- Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris geleng-geleng dengan rencana Pemkab Kutai Timur yang ingin meningkatkan Kampung Sidrap sebagai desa mandiri.
Dia mempertanyakan perhatian pemerintah tetangga selama 20 tahun terakhir yang dianggap abai dengan kesejahteraan warga di Kampung Sidrap.
Pria yang akrab disapa AH ini menilai, Pemkab Kutim seharusnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Bukan memunculkan wacana pengembangan desa, demi menarik simpati warga.
"Kenapa baru sekarang. Kemarin kemana saja. Pas kami gugat baru mau diperhatikan. Itu kan lucu," ucap Agus Haris pada Selasa (20/5/2025).
Bahkan, Politisi Gerindra ini berterus terang menyinggung pernyataan dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Ia bahkan mengatakan kepala daerah Kutim musti paham hukum.
Biarkan proses hukum berjalan. Kemudian Kutim diminta merelakan Kampung Sidrap untuk masuk ke Bontang. “Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit,” Sambungnya.
AH memandang saat ini statusnya masih status quo sehingga tidak dipekenankan ada kegiatan pembangunan di wilayah tersebut. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait dengan permohonan uji materi UU 47/1999 yang diajukan Pemkot Bontang, Rabu (14/5/2025).
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar terkait permasalahan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.
Ia menyatakan bahwa proses mediasi harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak putusan sela ini dibacakan.
“Gubernur Kaltim wajib melaporkan hasil mediasi kepada MK dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir,” tegas Suhartoyo.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: