Jokowi Beri Jalan Mulus Pekerja Asing Kerja dan Tinggal di IKN 10 Tahun
KLIKKALTIM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan 'karpet merah' untuk tenaga kerja asing (TKA) bekerja lama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret tersebut, karpet merah tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23. Dalam Pasal 22, Jokowi mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Sederet Fasilitas Bagi ASN Pindah ke IKN, ART Pun Ditanggung
Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.
Dalam Pasal 23, Jokowi mengatur bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha tersebut dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.
"Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing," kata aturan tersebut seperti dikutip Rabu (8/3).
Baca Juga : IKN jadi Langkah Awal Jalur Kereta Api Kalimantan, Berikut Rencana Pembangunannya
Selain jangka waktu 10 tahun, karpet merah juga diberikan Jokowi dengan menggratiskan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing selama jangka waktu tertentu.
Selain memberikan karpet merah ke tenaga kerja asing, Jokowi melalui beleid tersebut juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha atau investor yang berinvestasi di IKN.
Kemudahan pertama, bebas syarat konfirmasi status Wajib Pajak.
Kedua, gratis pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi untuk jangka waktu tertentu yang masa berlakunya 20 tahun.
Ketiga, pemberian jangka waktu hak guna usaha di atas hak pengelolaan lahan Otoritas Ibu Kota Nusantara selama 95 tahun dengan tiga tahapan; pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak 25 tahun dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Keempat, pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kelima, pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi investor dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara minimal Rp10 miliar.
Baca Juga : Curhat ASN Ditugaskan ke IKN; Tak Minat Walau Ditawarkan Tunjangan Rp 50 Juta/Bulan
Keenam, pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pengusaha bidang infrastruktur dan layanan umum selama 30 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2O3O, 25 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2O31 sampai dengan 2035 dan 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: