•   04 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sosok Maling Terungkap karena Warga Liat Bikin Kunci T di Bengkel, Gasak 18 Motor

Hukum & Kriminal - M Rifki
04 Maret 2025
 
Sosok Maling Terungkap karena Warga Liat Bikin Kunci T di Bengkel, Gasak 18 Motor Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian saat menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian motor pada Selasa (4/5/2025) (Klik Kaltim/M Rifki).

BONTANG - Sat Reskrim Polres Bontang berhasil membekuk tersangka pencurian motor dan penadahnya. Polisi mengamankan 18 unit sepeda motor dari tangan pelaku.

Tersangka banyak mencuri kendaraan di kawasan Bontang Lestari, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan keberadaan pencuri motor ini berhasil terungkap setelah ada informasi warga tepatnya Minggu (23/2/2025) lalu. 

Dimana tersangka berinisial Ka (28) sedang membuat kunci T yang digunakan sebagai alat untuk mencuri di salah satu bengkel Kelurahan Bontang Lestari. 

Polisi bergerak cepat dan berhasil amankan tersangka. Dari hasil interogasi tersangka memang mengakui menjadi pelaku curanmor dengan barang bukti kunci T yang dibawanya. 

Tersangka mengaku menjual barang hasil curian itu ke salah seorang berinisial Ha (40) warga dari Sulawesi Selatan yang tinggal di Kutai Timur. 

Saat polisi hendak diamankan Ha rupanya telah kabur. Selama 3 hari pencarian barulah polisi menemukan lokasi tersangka. 

Tersangka Ha bersembunyi di hutan sawit Desa Santan Ulu Kilometer 24, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. 

"Keduanya mengaku saling bekerja sama. Yang satu sebagai pencuri motor dan penadah," ucap AKBP Alex Frestian saat menggelar konferensi pers Selasa (4/3/2025). 

Setelah diinterogasi mendalam, tersangka Ha mengaku menjual hasil tadahan motor itu ke daerah Rantau Pulung, Kutai Timur. 

Setelah mendapatkan informasi itu, Polisi kemudaian mendatangi lokasi yang dimaksud. Dikawaaan itu polisi mengamankan sebanyak 18 unit motor hasil curian dari tersangka Ka yang dijual ke Ha. 

"Baru awal maret 2025 kemarin semua barang bukti di bawa ke Mapolres Bontang," sambungnya. 

Polisi kemudian menginventarisir seluruh barang bukti. Kemudian didapati 9 kejadian kehilangan itu pelakunya ialah tersangka Ka. Dia mencuri dalam rentan waktu sepekan. 

Bahkan terdapat 1 hari tersangka itu berhasil membobol 2 motor sekaligus. 18 kejadian itu terjadi di Bontang. Termasuk pelaku ini juga mencuri kendaraan di RSUD Taman Husada pada Januari 2025 silam.

Dari 18 kendaraan itu, 9 lainnya tidak diketahui pemiliknya. Sementara sisanya didapati laporan kehilangan. Baik di Bontang, Kutai Kartanegara, dan Kutim. 

"Cara dia membobol sama. Dengan menggunakan kunci T," ungkapnya. 

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Tersangka Ka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangka Tersangka Ya dikenakan Pasal 480 KUHPidana. 

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR