•   26 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Siswa SMK di Bontang Tertangkap Simpan 854 Gram Sabu, Ikut Jaringan Pemain Besar

Bontang - M Rifki
26 Mei 2026
 
Siswa SMK di Bontang Tertangkap Simpan 854 Gram Sabu, Ikut Jaringan Pemain Besar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka saat menggelar konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 854 gram. Mirisnya, kedua pelaku masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bontang dan salah satunya masih di bawah umur.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Senin (11/5/2026) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai.

Kedua tersangka yakni MAP (17), warga Kelurahan Api-Api, dan M (18), warga Kelurahan Loktuan. Polisi mencurigai keduanya saat berboncengan menggunakan sepeda motor di kawasan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dengan berat total 1,47 gram. Barang tersebut awalnya diakui milik MAP.

Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut merupakan milik tersangka M. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah M dan menemukan sabu dalam jumlah besar dengan berat sekitar 853 gram. Barang haram itu dikemas rapi dalam 15 poket siap edar.

“Dua orang ini memiliki peran berbeda. Satu sebagai pemilik barang, sementara satunya lagi bertugas sebagai kurir,” ujar AKBP Widho saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026) siang.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengaku masih kesulitan memburu bandar besar pemasok sabu tersebut karena transaksi dilakukan menggunakan sistem jejak.

“Informasi sementara, barang ini dipasok dari Samarinda. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya,” katanya.

Pollisi juga mengatakan kedua siswa ini diduga hanya menjadi kaki tangan bandar besar jaringan baru narkotika yang beroperasi sejak awal 2026.

Untuk tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar,” pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR