•   26 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Terancam Penjara Seumur Hidup! Siswa di Bontang Simpan 854 Gram Sabu di Rumah, Orangtua Tak Tau

Bontang - M Rifki
26 Mei 2026
 
Terancam Penjara Seumur Hidup! Siswa di Bontang Simpan 854 Gram Sabu di Rumah, Orangtua Tak Tau Konferensi pers kasus narkoba yang melibatkan dua pelajar, Selasa (26/5/2026).

BONTANG – Kurangnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak dinilai menjadi salah satu pemicu remaja terjerumus ke dunia kriminal, termasuk kasus narkotika.

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyusul terungkapnya kasus dua pelajar SMK yang menjadi pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 854 gram.

Menurut Widho, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Setelah kedua tersangka ditangkap, polisi menemukan fakta bahwa rumah salah satu pelaku dijadikan tempat penyimpanan sabu tanpa diketahui orang tuanya.

“Ini pentingnya pengawasan orang tua. Sabu seberat 854 gram itu disimpan di kamar pelaku,” ujar AKBP Widho Anriano.

Polisi juga mengungkap kedua tersangka ternyata merupakan pengguna aktif sabu. Mereka awalnya terpapar narkoba dari lingkungan pergaulan yang mayoritas juga pengguna.

Seiring waktu, keduanya kemudian terlibat lebih jauh dalam bisnis narkotika. Salah satu tersangka yang berusia 18 tahun disebut menerima pesan singkat berisi tawaran menjadi pengedar sabu dengan imbalan mencapai Rp16 juta. Tak hanya dijanjikan uang, pelaku juga diperbolehkan memakai sabu untuk konsumsi pribadi.

“Setelah dikonfirmasi, satu tersangka ini menyetujui tawaran tersebut. Lalu dia mengajak adik kelasnya untuk ikut menemani. Dari situlah sejak awal 2026 mereka mulai menjadi pengedar,” sambungnya.

Diketahui, Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua tersangka pengedar sabu pada Senin (11/5/2026) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MAP (17), warga Kelurahan Api-Api, dan M (18), warga Kelurahan Loktuan. Salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Polisi awalnya mencurigai keduanya saat berboncengan menggunakan sepeda motor di kawasan tersebut. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga poket sabu di dalam bungkus rokok sebelum akhirnya dilakukan pengembangan hingga ditemukan total barang bukti sekitar 854 gram sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR