•   28 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Setelah Lima Hari Berjuang, Pelajar Korban Kecelakaan Truk Mundur di KM 6 Meninggal Dunia

Bontang - M Rifki
28 Mei 2026
 
Setelah Lima Hari Berjuang, Pelajar Korban Kecelakaan Truk Mundur di KM 6 Meninggal Dunia Gambar Ilustrasi perawatan di rumah sakit.

BONTANG – Pelajar SMA yang menjadi korban kecelakaan truk mundur di tanjakan Jalan S Parman, tepatnya setelah simpang RSUD Taman Husada Bontang, meninggal dunia Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.20 Wita.

Korban yang masih berusia di bawah umur itu mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari di RSUD Taman Husada Bontang.

Kabar duka tersebut dibenarkan tetangga korban yang tinggal di RT 29, Kelurahan Gunung Telihan. Menurutnya, korban mengalami luka berat di bagian kepala akibat kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) lalu.

“Korban meninggal tadi malam sekitar pukul 22.20 di rumah sakit. Tadi pagi juga sudah dimakamkan sekitar pukul 10.00 di pemakaman Kilometer 4,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Pihak rumah sakit disebut telah memberikan penanganan maksimal sejak korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Korban bahkan langsung menjalani operasi karena mengalami pendarahan di bagian kepala.

Sebelumnya diberitakan, korban mengalami kecelakaan setelah sebuah truk bermuatan semen dan sembako mengalami patah as saat berada di tanjakan Jalan S Parman.

Truk kemudian mundur dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami retak tulang pipi kanan, retak tulang rusuk, hingga gegar otak.

Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, mengatakan sopir truk telah diamankan sejak hari kejadian.

Menurutnya, usai kecelakaan pengemudi sempat membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Pengemudi truk sudah diamankan sejak Sabtu lalu. Dia sendiri yang membawa korban ke rumah sakit dan melapor setelah kejadian,” katanya.

Saat ini sopir truk tetap menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. Polisi menjerat pengemudi dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia.

Dalam aturan tersebut, pengemudi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Sementara terkait kewajiban pengemudi usai kecelakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 231 dan Pasal 312 UU LLAJ, polisi menyebut sopir tidak dikenakan pasal melarikan diri karena telah memberikan pertolongan kepada korban dan melapor ke aparat kepolisian.

“Pengemudi tetap diproses. Saat ini sudah ditahan,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR