•   26 April 2024 -

Pria Berusia Setengah Abad Kedapatan Simpan 6 Poket Sabu di Tanjung Laut Indah

Hukum & Kriminal -
04 Mei 2021
Pria Berusia Setengah Abad Kedapatan Simpan 6 Poket Sabu di Tanjung Laut Indah Tersangka diamankan Sat Reskoba Polres Bontang usai kedapatan menyimpan sabu 6 poket/hms

KLIKKALTIM.COM - Seorang pria berinisial MU (52) harus mendekam dibalik jeruji lantaran lantaran kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu.

MU diketahui merupakan warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. 

Ia berhasil di bekuk Polisi  saat hendak keluar rumahnya, yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Selasa (4/5/2021) malam.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati pelaku membawa sabu seberat 3,34 gram yang disimpan di dalam topi miliknya. 

"Dia sempat buang topi itu ke lantai, saat kami periksa ternyata ada sabu sebanyak 6 bungkus plastik di dalam topinya," ujar Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais.

Selain sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah pipet kaca, satu unit HP merk Nokia, satu buah timbangan digital dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu.

Kasat Reskoba menerangkan pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat yang merasa terganggu lingkungannya sering dijadikan arena transaksi Narkoba.

"Setelah menerima informasi tersebut, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengintaian hingga berhasil menangkap pelaku," bebernya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka bersama barang bukti ditahan di Polres Bontang. 

Ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR