Polisi Ringkus Pembom Ikan Asal Bontang Kuala, Amankan 7 Kilogram Bahan Peledak
BONTANG- Sat Polairud Polres Bontang menangkap 1 tersangka berinisial SD (31) warga Bontang Kuala karena menangkap ikan dengan cara mengebom.
Tersangka diringkus pada Kamis (16/1/2025) pagi di perairan Pulau Badak-Badak saat hendak melancarkan aksinya mengebom ikan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, informasi didapat usai Sat Polairud melakukan patroli rutin.
Kemudian tersangka terlihat mencurigakan saat berada di kapal miliknya. Di atas kapal itu terdapat 2 orang. Namun hanya dirinya saja yang beraksi dengan bom ikan.
Tersangka sempat melarikan diri. Kemudian aksi kejar-kejaran pun tidak dapat terhidarkan. Aksi pelarian teraangka pun berhasil digagalkan.
"Sudah memang kami pantau. Nah tersangka kebetulan sedang ingin melakukan bom ikan. Langsung diringkus," ucap AKBP Alex Frestian saat menggelar konferensi pers pada Jumat (17/1/2025).
Polisi juga turut mengamankan barang bukti lain. Diantaranya kapal yang digunakan untuk mengebom. Pakaian menyelam, 1 kompresor, 50 meter selang, 7 kilogram bahan peledak.
16 botol kosong untuk dipakai merakit bahan peledak. 2 ons bubuk hitam, 13 sumbu untuk meledakkan bahan tersebut.
Tersangka kini mendekam di penjara. Polisi menjerat nelayan itu dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: