Bawa 10 Poket Sabu, Residivis Diciduk Polisi di Muara Badak
Tersangka S diamankan polisi.
BONTANG – Seorang pria berinisial S (26), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap polisi di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, pada Kamis (11/6/2026) siang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat total 2,72 gram. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
“Uang tunai juga kami amankan. Nilainya sekitar Rp300 ribu dan diduga berasal dari hasil penjualan sabu. Tersangka merupakan residivis kasus serupa,” ujar Iptu Danang.
Saat diperiksa, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berkomunikasi dengannya melalui pesan singkat.
Saat ini, S telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: