•   20 April 2024 -

Korupsi Perusda AUJ Bontang

Perusda AUJ 'Sakit' Sejak Awal, Kuasa Hukum Terdakwa : Klien Saya Tidak Sendirian

Hukum & Kriminal - Asriani
30 April 2020
Perusda AUJ 'Sakit' Sejak Awal, Kuasa Hukum Terdakwa : Klien Saya Tidak Sendirian Salah satu kegiatan dari Perusda AUJ usai menerima suntikan modal dari Pemkot Bontang, pengadaan videotron di Simpang Ramayana

KLIKKALTIM.COM -- Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) sudah 'sakit' sejak awal kepemimpinan mantan Direktur Dandi Prio Anggono-kini sebagai terdakwa.

Kondisi perusahaan laiknya kembang layu. Tak produktif bahkan tumpukan utang menggunung.

Kuasa hukum dari terdakwa, Herman Ghozaly menjelaskan kliennya memimpin perusahaan yang tengah 'sakit'.

Kantor dan sarana prasarana tak dimiliki perusahaan plat merah ini. Padahal penyertaan modal dari pemerintah cukup besar sejak 2001 lalu.

"Data yang kami (Dandi-red) punya perusahaan punya utang Rp 12,85 miliar. Kantor pun tidak ada," ungkap Herman Ghozaly kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

Dandi menjabat pada 2013 lalu. Ia merupakan satu-satunya orang baru di jajaran direksi. Saat menjabat Dandi menjalankan pola dan tradisi dari pimpinan sebelumnya.

Alhasil, direktur baru saat itu (Dandi) meminta suntikan modal untuk menyehatkan perusahaan.

Dari hasil kajian akademik, ia mengusulkan bantuan sebesar Rp 26 miliar. Ternyata, Pemkot Bontang hanya mengabulkan Rp 16 miliar untuk Perusda AUJ.

"Hasil kajian akademis Perusda mengajukan penambahan dana penyertaan sebesar Rp 26 miliar untuk “menyehatkan” dan menjalankan roda bisnis sesuai dengan perencanaan pada kajian akademis," tambah Herman.

Herman mengakui kliennya bersalah atas kasus yang merugikan negara sekitar Rp 8 miliar ini.

Tetapi, perbuatan kliennya tak dilakukan secara sendiri. Ada pihak-pihak lain yang turut serta membantu praktik yang dilakukan oleh kliennya.

"Tidak seorang diri saja, ada peran serta dari pihak-pihak lain sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam surat dakwaan JPU," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR