Sidang Perdana Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Digelar Pekan Depan
KLIKKALTIM.COM - Kejaksaan Negeri Bontang melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan sidang pertama akan digelar pada Kamis (28/7) mendatang.
"Sudah dilimpahkan, sidang dimulai minggu depan," kata Syamsul Arif, Jumat (22/7/2022).
Di kasus ini, 2 orang tersangka 'memainkan' peran yang berbeda. YI, Direktur BIKM menerima guyuran dana Rp 3,8 miliar dari induk perusahaannya.
Dana itu kemudian dibagi-bagi ke Dandi Rp 419 juta, kemudian DS senilai Rp 708 juta serta ke LS sejumlah Rp 61 juta.
"Ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban Rp 1,2 miliar, " ungkap Kajari Syamsul.
Sementara bekas Direktur CV Cendana, AM meminjamkan perusahaannya ke Dandi Priyo untuk pengadaan 2 videotron. Belakangan perusahaan rekanan hanya membeli 1 unit saja.
"Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi," katanya.
Dua tersangka kasus korupsi Perusda AUJ
Proses penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP Tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
"Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih," pungkasnya.
Sebagai lanjutan dari kasus ini, Kejaksaan Negeri juga masih mencari informasi keberadaan 3 tersangka lain.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: