Embat Motor di Teluk Pandan, Pelarian Pelaku Gagal Setelah Terciduk Warga

BONTANG- Residivis penggelapan motor diamankan polisi pada Sabtu (30/8/2025) malam tadi di Jalan M Efendi, Kelurahan Belimbing di pos sekuriti Perumahan BTN.
Tersangka berinisial FK (40) yang merupakan warga Kelurahan Satimpo awalnya diamankan sekuriti karena berhasil ditangkap oleh warga sekitar.
Pengamanan tersangka di dalam pos untuk menghindari amukan massa. Tak berselang lama Polres Bontang meringkus dan membawanya ke jeruji besi.
Rupanya tersangka ini dikejar oleh warga pasca mencuri sepeda motor di Poros Bontang -Samarinda tepatnya di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan Kutim.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, tersangka ini merupakan residivis.
Dia kali ini kedapatan mencuri motor. Modusnya dengan mengambil motor yang kuncinya ada bergantung dan ditinggal oleh pemiliknya.
"Dia ini ketahuan mencuri di Teluk Pandan. Terus dikejar sampai Bontang. Berhasil ditangkap dan dia residivis penggelapan motor," ucap AKP Randy.
Tersangka beralasan mencuri sepeda motor karena kepepet untuk keperluan hidup serta membayar hutang.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontsng untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi mengenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
"Ancamannya 7 tahun penjara. Kami masih interogasi tersangka," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: