•   26 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Seorang Polisi di Bontang Dipecat; Ketahuan Pakai Narkoba, Sering Bolos dan Terjerat Utang

Bontang - M Rifki
26 Oktober 2026
 
Seorang Polisi di Bontang Dipecat; Ketahuan Pakai Narkoba, Sering Bolos dan Terjerat Utang Kasi Propam Polres Bontang AKP I Gede Eka Wardana (Klik Kaltim).

BONTANG – Jajaran polisi di lingkungan Polres Bontang mulai bersih-bersih dari personel 'toxic'. Baru-baru ini seorang petugas dipecat karena terbukti mengonsumsi narkoba serta terjerat pinjaman dimana-mana. 

Polres Bontang memberhentikan satu personelnya secara tidak hormat karena melanggar kode etik institusi Polri pada Mei 2026 lalu.

Informasi itu dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasi Propam AKP I Gede Eka Wardana. Kata dia, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan terhadap oknum personel berinisial IM dengan pangkat terakhir Aipda.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui telah melakukan pelanggaran kode etik Polri dengan kategori berat. Di antaranya, IM kerap membolos kerja dan terjerat banyak utang.

Sebelum akhirnya di-PTDH, Propam Polres Bontang telah menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik.

"Ada 1 orang kami PTDH pada 2026 ini. Yang memberatkan itu hasil tes urine dia positif narkoba jenis sabu. Mei 2026 lalu di PTDH," ucap AKP I Gede Eka Wardana.

Lebih lanjut, Propam Polres Bontang terus berkonsentrasi pada penegakan kode etik kepolisian. Personel Polri harus menjadi contoh yang baik, terlebih mereka merupakan aparat penegak hukum (APH) sekaligus pelayan masyarakat.

Setiap pekan, para personel juga akan menjalani pemeriksaan untuk memastikan mereka tidak terjerat kasus tindak pidana, seperti judi online, narkoba, hingga masalah utang atau penipuan.

"Kami sudah berulang kali. Tapi yang namanya kode etik harus teguh jadi pedoman. Jika melanggar pasti kena sanksi. Bisa sampai PTDH," tuturnya. 






TINGGALKAN KOMENTAR