Salah Hitung Kerugian Negara; Penyidikan Kasus Korupsi Tugu Selamat Datang Dihentikan
Tugu Selamat Datang Bontang di Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. (M Rifk - Klik Kaltim)
BONTANG – Setelah setahun lebih kasus dugaan korupsi Tugu Selamat Datang Bontang bergulir akhirnya Kejaksaan Negeri Bontang bersikap.
Kejaksaan Negeri Bontang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 1,3 miliar ini.
Keputusan ini sekaligus menganulir dugaan penyidik di awal perkara. Semula penyidik sudah menaikkan status perkara dari Penyelidikan menjadi Penyidikan atau telah diasumsikan adanya kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
Walaupun belum ada tersangka, kasus ini terus bergulir timbul tenggelam di publik. Belakangan, asumsi kerugian yang menelan hingga ratusan juta itu menyusut. Kesalahan hitung di awal menyebabkan kasus ini bergejolak.
Hingga pada hari ini, Kejari memutuskan melakukan penghentian perkara karena kerugian negara jauh lebih kecil ketimbang biaya perkara.
Dari hasil perhitungan, Inspektorat menghitung total kerugian yang ditimbulkan hanya sebesar Rp45 juta. Sedangkan, biaya perkara hingga persidangan termasuk menghadirkan ahli bisa mencapai Rp 150 - 200 juta.
"Biaya perkara lebih mahal dari kerugian negara. Prinsip kita kan memulihkan kerugian negara jadi Rp45 juta wajib dikembalikan. Pihak yang terkait pun sudah mengembalikannya," ucap Imam Roesli.
Lebih lanjut, fakta lain yang diperoleh Kejaksaan Negeri Bontang adalah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pelaksana proyek Tugu Selamat Datang dengan nilai kontrak Rp1,3 miliar mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp85 juta.
Temuan BPK tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh penyedia atau pengawas proyek tersebut. Alhasil, kerugian negara yang ditimbulkan tidak sampai Rp500 juta seperti yang diungkapkan pejabat Kejari Bontang pada September 2025 lalu.
"Nilai kerugian negara tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh Kejaksaan. Karena untuk menilai kerugian wajib keluar dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada September 2025 Kejari Bontang meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek landmark Tugu Selamat Datang Bontang ke tahap penyidikan.
Kasus yang sempat mandek selama satu tahun ini memunculkan banyak spekulasi. Apalagi, kala itu jaksa sempat menyebut perkiraan nilai kerugian negara mencapai lebih dari 38 persen dari nilai kontrak.
Padahal, pengerjaan landmark tersebut rampung pada 2023 oleh PT Samudra Prima Mandiri. Saat itu, pejabat lama menerangkan bahwa dugaan korupsi berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga material (mark-up).
Sementara itu, setelah ditelusuri, seluruh pengerjaan ditemukan sesuai dengan spesifikasi dan tidak terdapat selisih harga material di luar kewajaran pada waktu itu.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: