•   20 April 2024 -

Korupsi Perusda AUJ

Deposito Perusda AUJ Jadi Agunan Tersangka Dandi Pinjam Rp 1 Miliar ke BPR Sejahtera

Hukum & Kriminal - Asriani
13 Mei 2020
Deposito Perusda AUJ Jadi Agunan Tersangka Dandi Pinjam Rp 1 Miliar ke BPR Sejahtera Terdakwa mantan direktur Perusda AUJ, Dandi/IST

KLIKKALTIM.COM-- Terdakwa kasus korupsi kasus Perusda AUJ Bontang, Dandi Prio Anggono sempat meminjam uang tunai Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi kepada Bank BPR Sejahtera.

Fakta ini terungkap saat sidang lanjutan digelar secara online di Kantor Kejari Bontang, Rabu (14/5/2020).

Pinjaman senilai Rp 1 miliar diajukan Dandi tanpa agunan sebagai kreditur (seperti nasabah pada umumnya).

Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto mengatakan berdasarkan keterangan saksi Yunita Fedhi Astri, terdakwa Dandi meminjam uang ke BPR Sejahtera pada 29 Januari 2015 sekitar sore hari antara jam 16.00-17.00 Wita.

Sebelumnya masih di hari yang sama Perusda AUJ telah menyetor deposito ke BPR Sejahtera saat siang senilai Rp 1 miliar.

Kemudian deposito Perusda AUJ tersebut dijadikan agunan (jaminan) oleh Dandi untuk meminjam dana sebesar Rp 1 miliar ke BPR Sejahtera.

"Jadi dihari yang sama usai menyerahkan deposito, Dandi pinjam uang ke BPR Sejahtera," ungkap Yudo kepada wartawan, Rabu (13/5).

Direktur BPR Sejahtera saat itu, Yudi Lesmana menyetujui pengajuan pinjaman pimpinannya. Uang pinjaman bahkan diberikan secara cash tanpa transfer antar bank.

Uang senilai Rp 1 miliar itu dikemas dalam 4 kantong plastik. Tiga kantong berisi uang tunai Rp 250 juta, 1 kantong lagi berisi Rp 225 juta. Total dana tunai yang diterima Dandi sebesar Rp 975 juta.

"Kena potongan administrasi Rp 25 juta sesuai ketentuan perbankan (BPR Sejahtera)," ungkap Yudo.

Penyerahan dana ini disaksikan oleh 4 orang, yakni Dirut BPR Sejahtera, Yudi Lesmana, Direktur Operasional BPR Sejahtera Yunita Fedhi Astri, konsultan Perusda AUJ Dedi Syahrizal, dan seorang kasir BPR Bontang Sejahtera.

"Setelah penyerahan uang di dalama ruangan, sisa Dandi, Yudi dan Dedi saja yang di dalam ruangan. Sedangkan Yunita dan kasir keluar," ungkap Yudo.

Untuk informasi, sidang lanjutan korupsi Perusda AUJ pada Rabu, (13/5) digelar secara daring.

Agenda persidangan kali ini yakni mendengar keterangan 5 orang saksi. Mereka diantaranya, Mantan Direktur Utama BPR Sejahtera, Yudi Lesmana, Mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM), Yunita Iriyanti, Direktur Operasional BPR Sejahtera, Yunita Fedhi Astri, Saenal dan Konsultan Perusda AUJ, Abu Mansur.

Namun, dari jadwal 5 saksi hanya Yunita Fedhi Astri, Saenal dan Abu Mansur saja yang bisa hadir di persidangan.

Sementara itu, sesuai surat pemberitahuan yang diterima oleh Kejari Bontang menerangkan bahwa mantan Direktur BIKM Yunita Iriyanti berhalangan hadir akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Sedangkan Yudi Lesmana tak hadir tanpa keterangan apapun kepada pihak jaksa. Sidang tetap dilanjutkan atas kebijakan hakim.

Hakim menilai persidangan tetap harus dilanjutkan lantaran pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 sekarang. Serta masa tahanan terdakwa Dandi maka dari itu JPU diperintahkan utk membacakan BAP saksi yang tidak hadir karena dalam memberikan keterangan di BAP saksi tersebut sudah bersumpah.




TINGGALKAN KOMENTAR