•   20 April 2024 -

Kasus Korupsi Perusda Bontang Bakal Seret Tersangka Baru

Hukum & Kriminal - Asriani
04 Juni 2020
Kasus Korupsi Perusda Bontang Bakal Seret Tersangka Baru Salah satu kegiatan dari Perusda AUJ usai menerima suntikan modal dari Pemkot Bontang, pengadaan videotron di Simpang Ramayana/DOK KLIK KALTIM

KLIKKALTIM.COM -- Perkembangan sidang kasus korupsi dana penyertaan modal di Perusda AUJ beri sinyal tambahan tersangka baru.

Kasus yang merugikan negara Rp 8 miliar ini diyakini tak dilakukan sendiri oleh terdakwa Dandi Priyo Anggono.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti pihak kejaksaan menyakini ada tambahan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Dasplin mengatakan saat ini pihaknya masih menjalani persidangan terdakwa mantan Direktur Perusda, Dandi Priyo Anggono.

Tahap sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan yang akan dilakukan minggu depan. Pihak kejaksaan tengah menyiapkan materi untuk penuntutan kepada terdakwa.

"Sidang lanjutan nanti digelar Rabu (10/6), kami masih menyiapkan materi tuntutan," kata Kajari Bontang, Dasplin saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (4/6).

Adanya tersangka baru yang telah disampaikan Kajari, akan tetapi enggan disampaikan karena belum waktunya.

"Iya ada beberapa nama calon tersangka baru, yang turut serta dalam kasus ini, sesuai dengan dakwaan kita yg kita kenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan”. kata Dasplin kepada wartawan

Kepala Seksi Pidana Khusus, Yudo Adiananto menambahkan untuk saat ini pihaknya belum bisa sampaikan nama-nama calon tersangka.

Dia menegaskan yang jelas akan ada lanjutan dari kasus Perusda AUJ ini dan tidak berhenti di Dandi saja.

"Dalam tindak lanjut pengembangan kasus Perusda AUJ ini jelas kita utamakan aspek yuridis khususnya pembuktian terutama fakta persidangan yang ada serta didukung alat bukti baik itu saksi, surat dan ahli. Yang jelas kita selalu kedepankan profesionalitas dalam bekerja ,"imbuh Yudo.

Yudo menambahkan, dari fakta persidangan yang terungkap pada, Kamis (4/6) ditemui bahwa keterangan terdakwa dengan alat bukti sesuai.

Pihaknya menegaskan penetapan tersangka tak hanya berangkat dari keterangan terdakwa semata.

"Yang jelas sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim saat sidang tadi kami tidak serta merta menggunakan keterangan terdakwa sebagai alat bukti tanpa didukung alat bukti lainnya," beber dia.

Sidang kali ini merupakan agenda sidang lanjutan. Seharusnya persidangan digelar pada Rabu (3/6) kemarin.

Hanya saja, harus tertunda akibat keterbatasan waktu antre sidang secara virtual

Dari pantauan media, persidangan ini mengungkap temuan baru. Terdakwa mengaku diwarisi perusahaan dalam kondisi 'terhimpit'.

Pengakuan terdakwa utang Perusda saat dirinya menjabat pada 2013 lalu sebanyak Rp 12 miliar.

Utang ini meliputi tunggakan gaji karyawan, biaya operasional, utang biaya pemeliharaan KM RoRo.

Pada 2017 mantan direktur Perusda AUJ buron. Namun, petugas berhasil menangkap pelaku di Madiun Jawa Timur, 23 Oktober 2019 lalu.




TINGGALKAN KOMENTAR