•   05 May 2024 -

Babak Baru Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang, Jaksa : Ada 8 Orang Terlibat

Hukum & Kriminal - Asriani
09 Juni 2020
Babak Baru Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang, Jaksa : Ada 8 Orang Terlibat Videotron Perusda AUJ/DOK KLIK KALTIM

KLIKKALTIM.COM -- Kasus pengungkapan korupsi dana penyertaan modal Pemkot Bontang ke Perusda AUJ memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Bontang menyatakan ada 8 orang yang turut serta memuluskan praktik korupsi di Perusda AUJ Bontang.

Ke-8 orang ini diantaranya, Andi Muhammad Amri sebagai mantan Direktur PT Bontang Transport (Unit Usaha Perusda AUJ), Yudi Lesmana sebagai mantan Direktur BPR Sejahtera (Unit Usaha Perusda AUJ), Lien Sikin sebagai mantan Direktur PT Bontang Karya Utamindo (Unit usaha Perusda AUJ), Yunita Eriyanti sebagai mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri (Unit usaha Perusda AUJ).

Dedi Syahrizal sebagai konsultan Perusda AUJ, Andi Tri Wibowo sebagai General Manager Perusda AUJ, Irwan Gumulya Kabag Keuangan Perusda AUJ.

Dan terakhir Abu Mansyur Direktur CV Cendana (rekanan Perusda AUJ),

Kepala Kejari Bontang, Dasplin mengatakan hingga saat ini 8 orang tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Namun, pihaknya memastikan bakal ada tambahan tersangka dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 miliar lebih ini.

"8 orang ini diduga turut serta dalam perbuatan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal yang dilakukan oleh terdakwa Dandi atau bisa dikatakan mereka merupakan masih dalam satu rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Dandi," ujar Kajari Dasplin.

Ia menjelaskan peran ke- 8 orang ini masih berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Dandi Prio Anggono.

Perbuatan Dandi tak mungkin mulus tanpa keikutsertaan pihak-pihak ini.

Kesimpulan itu berdasar dari fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Fakta hukum tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk yang saling berkesesuaian.

Serta semua bukti telah diuji dipersidangan yang kemudian menjadi dasar pembuktian JPU.

Kendati demikian, pihaknya tak ingin buru-buru menetapkan tersangka baru. Tetapi, ia menegaskan bakal ada tambahan tersangka dalam waktu dekat.

"Penanganan (penyidikan dan penuntutan) kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Yang terdiri dari Tim Pidsus Kejati Kaltim dan Tim Pidsus Kejari Bontang. Yang jelas akan ada tindak lanjut terhadap 8 nama tersebut dan nanti apabila sudah ada penetapan (tersangka baru) akan kita sampaikan. “ujar Dasplin.

Lebih lanjut, pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci peran dari 8 orang ini dalam rangkaian korupsi bersama-sama dengan terdakwa Dandi.

Untuk informasi, temuan fakta persidangan kasus korupsi Perusda AUJ mengungkap fakta bahwa kerugian negara lebih besar ketimbang laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam laporan BPKP kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 8 miliar lebih. Namun, fakta persidangan mencul jumlah kerugian yang lebih besar daripada perhitungan BPKP. “Untuk Terdakwa Dandi dibebankan uang pengganti 2,75 Milyar, sisanya dibebankan pada masing-masing yang disebutkan dalam tuntutan tadi," ujar Dasplin.

Adapun barang bukti yang disampaikan jaksa sebanyak 324 diminta untuk ditetapkan dan dipergunakan dalam perkara lain.

Sedangkan jumlah saksi yang telah dihadirkan sejumlah 26 orang dari total 28 orang.

Namun 2 orang saksi yakni Yunita Iriyanti tak bisa hadir lantaran PSBB di Jakarta. Sedangkan, Yudi Lesman tanpa konfirmasi kehadiran setelah 4 kali pemanggilan.

Penyidik juga menghadirkan 3 orang saksi sebagai ahli di persidangan.




TINGGALKAN KOMENTAR