Berkat Laporan Warga; Polisi Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, Barbuk 16,5 Gram
Ilustrasi ChatGPT
BONTANG - Unit Polsek Muara Badak menangkap 2 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 16,5 gram sabu-sabu siap edar, Kamis (23/4/2026) pagi.
Keduanya berinisial K (29) warga Muara Badak dan AS (35) diketahui warga Samarinda. Mereka diringkus di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Polsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga di lapangan terkait aktivitas keduanya.
Dari laporan tersebut, petugas kemudian membuntuti pelaku yang saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih biru.
Usai diberhentikan kedua tersangka digeledah. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip besar serta empat bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor total 16,55 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, korek api, tas, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
“Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami masih mendalami asal barang tersebut serta ke mana saja diedarkan. Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: