•   25 April 2024 -

Begini Kronologi Tabrakan Pajero Versus Honda Beat di Jalan Cipto Mangunkusumo

Hukum & Kriminal - Asriani
08 Mei 2021
Begini Kronologi Tabrakan Pajero Versus Honda Beat di Jalan Cipto Mangunkusumo Lokasi TKP kecelakaan maut di Jalan Cipto Mangunkusumo, Sabtu (8/5/2021).

KLIKKALTIM.COM - Penyebab kecelakaan maut yang menewaskan pengendara motor lantaran mobil Mitshubishi Pajero melawan arus di Jalan Cipto Mangunkusumo, Sabtu (8/5/2021).

Kapolres Bontang, AKBP Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kasat Lantas, AKP Imam Syafii mengatakan, pengendara motor berinisial MA hendak pulang ke rumahnya di Kelurahan Lok Tuan.

MA melaju dengan motor matic Honda Beat hitam dari arah Simpang Jalan Tembus menuju Lok Tuan.

Secara tiba-tiba ada pengemudi roda empat Mitsubishi Pajero warna hitam melawan arus. Mobil double gardan itu jalan M Efendi Perumahan BTN PKT melawan arus dengan kecepatan tinggi.

Pengendara motor tak mampu bermanuver hindari mobil karena jarak terlalu dekat. Walhasil, benturan tak dapat terelakan.

"Tepat di depan SD YPK terjadilah benturan antara kedua kendaraan tersebut," ungkap Kasat Imam saat dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu (9/5/2021) pagi.

Dari benturan itu, pengendara roda terpental ke sisi kanan badan jalan. Dan mengalami pendarahan di kepalanya.

Karena hantaman keras antara keduanya, bagian depan motor korban rusak parah. Sementara, pengendara Mitsubishi Pajero lantar kabur usai tabrakan terjadi.

Namun, saat ini sudah diamankan di Polres Bontang. Atas kejadian itu, pengendara roda empat terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 juta. Hal itu sesuai dengan UU pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.




TINGGALKAN KOMENTAR