Sopir yang Serempet Perempuan hingga Tewas di Bukit Indah Terancam Penjara 3 Tahun
Barang bukti mobil yang menabrak pengendara kotor hingga meninggal dunia (Klik Kaltim).
BONTANG- Sat Lantas Polres Bontang masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan maut di Jalan Ir Juanda, Bukit Indah yang menyebabkan pengendara motor meninggal dunia pada (28/1) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengutarakan, dari hasil pemeriksaan CCTv memperlihatkan pemotor menyeberang ke jalur berlawanan.
Namun, dari arah yang sama mobil Vios yang dikemudikan Su dengan nomor plat KT 1733 B melintas. Walhasil, tabrakan tak terelakkan bagian kanan mobil menyenggol motor hingga si pemotor jatuh dan tergeletak di jalan.
Namun, usai tabrakan itu bukannya berhenti si pengendara mobil langsung tancap gas. Pengemudi mobil kemudian berhasil diamankan di hari yang sama. Pelaku didapat sedang berjualan di Pasar Telihan.
Kepada polisi Su mengaku tidak mengetahui ada yang menyenggol mobilnya. Terlebih saat kejadian kondisi cuaca sedang hujan.
"Kalau dari rekaman CCtv memang motor yang menyerempet mobil di arah yang sama. Tapi salahnya pengemudi tidak berhenti dan pergi begitu saja," ucap AKP Purwo.
Pengemudi mobil dan barang bukti sampai saat ini masih berada di Mapolres Bontang. Dia terancam dikenakan Pasal 312 jo Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini mengatur tentang kewajiban setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
"Apabila dengan sengaja tidak melakukannya, dapat diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp75 juta," tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: