•   02 May 2024 -

Alasan Cinta, Pemuda Gagahi Gadis 15 Tahun di Marangkayu

Hukum & Kriminal - Redaksi
01 Maret 2021
Alasan Cinta, Pemuda Gagahi Gadis 15 Tahun di Marangkayu Pelaku berusia 24 tahun tega berbuat asusila kepada gadis yang selisih 10 tahun dengannya. Kini ia harus menanggung akibat berada di balik jeruji.

KLIKKALTIM.COM - Joko-bukan nama sebenarnya- tak melawan saat diciduk Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Kutai Kartanegara, Minggu (28/2) menjelang larut malam.

Pria bertubuh tambun ini menyadari kesalahannya. Ia memadu kasih dengan gadis belia yang usianya selisih 1 dekade dengan Joko.

Cinta terlarang Joko berakibat fatal. Makhota kesucian gadis itu direnggut atas nama 'cinta'.

"Sudah diamankan anggota di rumahnya. Langsung dibawa ke Polsek untuk ditahan," ujar Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang.

Joko dan gadis mungil ini memadu kasih sejak 6 bulan lalu. Pria berusia 24 tahun itu masa bodoh dengan lawan jenis yang masih berusia 15 tahun.

Jalinan kasih antara keduanya berujung petaka. Mulanya, Joko sering mengajak korban ke rumahnya.

Di rumah itulah, sang gadis dirudapaksa. Ketakutan korban tak diindahkan.

Akhirnya, kejadian itu tak terelakkan. Tanpa perlawanan berarti. Keluguan sang bocah dimanfaatkan oleh oleh rayuan Joko.

"Bocah dan Joko lakukan hubungan suami istri sudah 20 kali," ujar Bripka Ambo kepada wartawan.

Kejadian ini akhirnya terbongkar. Sang gadis bercerita kepada tantenya. Sontak, ditanggapi dengan melapor ke polisi.

Polisi yang mendapat aduan langsung meringkus pelaku. Joko kini harus berhadapan dengan hukum.

Perangainya harus dipertanggungjawabkan. Aksi fakboy menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor  23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR