•   04 March 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Selundupkan Sabu di Jok Mobil; 3 Pengedar Diringkus di Marangkayu

Bontang - M Rifki
03 Maret 2026
 
Selundupkan Sabu di Jok Mobil; 3 Pengedar Diringkus di Marangkayu Ilustrasi ChatGPT

KUKAR - Unit Reskrim Polsek Marangkayu meringkus 3 orang jaringan bandar sabu saat hendak menyelundupkan ke Marangkayu. Mereka menggunakan mobil pick up dan ditangkap di jalan poros, Minggu (1/3/2026). 

Ketiga tersangka yang diringkus berinisial Su (30)  dan WG (34) warga Santan Ulu serta BSP (32) warga Desa Sebuntal. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, pengungkapan berhasil pasca ada aduan warga melalui hotline. Mobil grand max ini diamankan setelah petugas mengantongi indentitas para tersangka. 

"Setelah itu kami buntuti. Saat kendaraan diyakini ada yang tidak beres petugas memberhentikannya," ucap AKBP Widho. 

Usai diberhentikan polisi menggeledah. Kemudian didapati 2 poket sabu dengan berat 1,49 gram yang disembunyikan didalam jok mobil. 

Sabu itu diakui tersangka Su baru saja membeli dari BSP seharga Rp1,5 juta. Rencana sabu itu akan diedarkan kembali. 

"Baru banget rupanya sabu itu diambil. Kami ringkus juga pemasoknya," ucapnya. 

Ketiga tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Bontang. Selain sabu polisi turut amankan mobil, ponsel, serta uang tunai Rl2 juta diduga hasil penjualan. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR