•   21 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

3 Orang Komplotan Maling di BSD Dibekuk, Barang Curian di Jual di FB

Hukum & Kriminal - M Rifki
27 Oktober 2024
 
3 Orang Komplotan Maling di BSD Dibekuk, Barang Curian di Jual di FB maling di Bontang berhasil diringkus polisi/ Ist- Klik Kaltim.

BONTANG- Polsek Bontang Utara membekuk 3 tersangka pencurian pada Sabtu (28/10/2024) kemarin.

Hal itu berdasarkan laporan warga yang rumahnya di Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD) jadi korban maling.

Berbekal informasi dari korban. Polisi melakukan penelusuran. Rumah korban disantroni tersangka pada Rabu (23/10) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, korban kehilangan sejumlah barang yang kerugiannya mencapai Rp11 juta.

Ketiga tersangka itu berinisial WH (24) warga Tanjung Laut, MY (21) warga Berebas Tengah dan JP (26) warga Tanjung Laut.

Ketiga tersangka ini saling berbagi tugas. Dimana kedua diantaranya melancarkan aksinya mencuri di rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya.

Kemudian tersangka satunya bertugas menjual barang hasil curian di media sosial Facebook. Ketiganya pun diringkus di tempat berbeda.

"Dia mencuri banyak barang. Mencongkel jendela dan korban merugi Rp11 juta. Baru ketahuan menjual barangnhasik curian di medsos," ucap Iptu Lukito kepada Klik Kaltim.

Mereka berhasil diringkus usai polisi menyamar menjadi pembeli. Kemudian berjanjian untuk bertemu. Meyakini tersangka itu adalah pencuri juga didapat dari rekaman CCTV dari perumahan BSD.

Kini ketiga tersangka sudah di Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Alasan tersangka mencuri karena kepepet butuh uang.



Mereka bekerja sama dan terbukti melanggae perbuatan hukum. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. Ancaman penjara maksimal 7 tahun lamanya.

"Butuh uang mereka jadi kerja sama mencuri. Kita masih dalami siapa tahu ini bukan kejadian pertama," sambungnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Mesin Circular Merk LXT, Mesin Circular STANLEY, Bor Listrik Merk MAKTEC, Bor Baterai Merk STANLEY, Loter Merk MAKTEC, Mesin Pemotong Rambut Merk WIGO, Mesin Las Merk LAKONI.

Kemudian Mesin Amplas berbentuk kotak Merk DEWALT,  Mesin Amplas berbentuk bulat Merk DEWALT, Tas Karier Merk EIGER, dan 2 ponsel.

"Bahkan uang tunai korban Rp1 juta juga raib diambil tersangka," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR