•   26 April 2024 -

Pemprov Kaltim Anggarkan 36 Milyar Jamin Masyarakat Tidak Mampu Dalam Program JKN-KIS

Ekonomi - Yoyok S
23 Oktober 2019
Pemprov Kaltim Anggarkan 36 Milyar Jamin Masyarakat Tidak Mampu Dalam Program JKN-KIS Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan, Moh Jauhar Efendi bersama BPJS kesehatan Samarinda
KLIKKALTIM.com -- Dalam rangka meningkatkan pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia, secara bertahap pemerintah bertekad untuk meningkatkan kehidupan dan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Sejalan dengan amanah UUD 1945, Pemerintah Provinsi se Kalimantan berkomitmen memberikan jaminan kesehatan melaui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 36 M.
 
Komitmen tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Setyo Budi Basuki dengan Deputi Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara BPJS Kesehatan Irfan Humaidi di ruang Pandu Rata Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (15/10/2019).
 
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang dibacakan oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan, Moh Jauhar Efendi mengatakan pentingnya masyarakat memiliki jaminan kesehatan.
 
“Proteksi kesehatan ini sangat penting sekali, dan di negara maju tidak bisa kuliah kalau tidak memiliki asuransi kesehatan,” ungkap Isran.
 
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program JKN-KIS ini karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus terpenuhi.
 
“Terjaminnya kesehatan masyarakat akan meningkatkan taraf hidup yang layak dan taraf kesehatan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur dapat meningkat dan lebih baik dibandingkan saat ini. Karena itu, program JKN-KIS sangat penting bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Timur,” harap Isran.
 
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
“Untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengintegrasikan jaminan kesehatan penduduk yang tidak mampu ke dalam progam JKN-KIS yang merupakan salah satu program strategis nasional,” terang Isran.
 
Seusai penandatangan, Setyo Budi Basuki memberikan keterangan kepada media tentang maksud dan tujuan pelaksanaan kerjasama ini.
 
“Terkait apa yang ditandatangani hari ini sesungguhnya adalah untuk menjamin penduduk miskin yang tidak ter-cover oleh pemerintah pusat dan kabupaten/kota, disini pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil peran,” jelas Basuki.
 
Ia mengharapkan penduduk Kalimantan Timur yang tidak mampu bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang sama adilnya dengan mereka yang mampu.
“Kedepan harapannya masyarakat mudah mengskses layanan kesehatan, yang selama ini seolah-olah orang miskin jangan sakit, namun dengan penjaminan oleh pemerintah provinsi ini apabila suatu saat sakit dan memerlukan biaya yang cukup mahal bisa ditanggung melalui program JKN-KIS,” ujar Basuki.
 
Pada kesempatan yang sama, Irfan Humaidi menyatakan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah mengintegrasikan penduduknya pada program JKN-KIS.
 
“Pertama kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah menjamin penduduk yang tidak mampu kedalam program JKN-KIS,” ucap Irfan.
 
Hingga periode 1 Oktober 2019 ini, penduduk Provinsi Kalimantan Timur yang telah terdaftar pada program JKN-KIS telah mencapai 93,91% atau 3.335.780 jiwa. Dengan penandatanganan kerjasama pendaftaran peserta PBI ini, tentu akan menambah angka kepesertaan menuju Universal Healt Coverage (UHC).
 
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini tentu akan meningkatkan jumlah kepesertaan di Kalimantan Timur untuk mencapai UHC tentu kami mengharapkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, badan usaha untuk mendaftar sebagai peserta JKN,” harap Irfan.
 
Langkah selanjutnya, BPJS Kesehatan akan bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kota yang disupervisi Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang akan diprioritaskan menjadi peserta PBI.
 
Diharapkan seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Timur seluruhnya dapat masuk dalam program JKN-KIS baik melalui segemen PBI APBD kabupaten/kota maupun provinsi, Peserta Penerima Upah (PPU), maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga masyarakat sejak awal terlindungi dengan program JKN-KIS. (adv)
 
 

 




TINGGALKAN KOMENTAR