Warga Terdampak Longsor di Kanaan Tuntut Dibangunkan Rumah Baru, Biaya Rp 100 Juta
Lokasi eks tambang galian C di RT 1 Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.
BONTANG – Warga Kampung Timur, RT 01, Kelurahan Kanaan, yang terdampak longsor lahan eks galian C tidak hanya berharap penanganan permanen pada dinding tanah yang ambrol. Mereka juga menuntut ganti rugi dari pemilik lahan atas kerusakan rumah yang ditimbulkan.
Salah satu warga terdampak, Meri, mengaku hingga kini belum ada itikad baik dari pemilik lahan untuk bertanggung jawab. Ia menyebut sedikitnya lima rumah mengalami kerusakan dengan nilai kerugian ditaksir antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.
Rumah Meri yang masih dalam tahap pembangunan berada tepat di bawah tebing yang longsor. Material tanah menghantam bagian belakang bangunan hingga dinding jebol dan pondasi bergeser. Akibatnya, proses pembangunan terhenti.
“Saya harap dibangunkan ulang saja. Rumah saya saja hampir Rp60 juta. Kalau dengan tanah yang bergeser, saya perkirakan sampai Rp100 juta,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Andina, anak dari Yanti (61) dan Abdullah (67), warga RT 01 yang rumahnya turut terdampak. Ia mengatakan material longsor menimbun rumah orang tuanya hingga setengah tinggi bangunan.
Menurut Andina, kondisi tersebut membuat rumah tidak lagi layak huni. Ia menilai pemilik lahan harus bertanggung jawab karena longsor diduga berasal dari aktivitas galian C di atas permukiman warga.
“Tidak mungkin bisa ditinggali. Tanah sudah setengah rumah. Saya minta dibangunkan ulang,” tegasnya.
Warga juga mengaku belum menerima informasi resmi terkait jadwal mediasi antara pemilik lahan dan korban, baik dari Polres Bontang maupun Pemerintah Kota Bontang.
Sebelumnya, Polres Bontang menyatakan akan mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi. Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatreskrim AKP Randy Anugrah mengatakan pihaknya telah memanggil pemilik lahan sekaligus pengelola galian C menyusul laporan masyarakat.
“Rencananya kami akan menempuh upaya mediasi terlebih dahulu antara pemilik lahan, pelaku usaha, dan warga terkait kerugian yang dialami masyarakat,” ujar AKP Randy.
Polisi juga masih mendalami dugaan pelanggaran terkait aktivitas tersebut, termasuk menelusuri perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: