Warga Minta Disetop, Wali Kota Instruksikan RSUD Evaluasi Total Pengoperasian Insinerator

BONTANG - Wali Kota Bontang Neni Moernaeni angkat bicara soal pengoperasian insinerator RSUD Taman Husada yang belum berizin.
Kepada awak media Neni menjelaskan Pemkot Bontang telah mengajukan proses izin sejak 2024 lalu. Bahkan saat alat insinerator selesai dikerjakan.
Hanya saja proses perizinan itu membutuhkan waktu. Sementara Bontang tidak memiliki alat insinerator lain untuk memusnahkan limbah medis.
Isu terkait asap pekat hitam juga menjadi catatannya. Manajemen RSUD Taman Husada juga telah diminta melakukan evaluasi total dalam melakukan pembenahan sistem pengoperasian insinerator.
Bisa jadi kata Neni asap pekat itu disebabkan muatan berlebih. Untuk itu manajemen harus memastikan proses pengolahan limbah dijalankan sesuai standar.
"Kami berikan pelayanan terbaik. Sejauh ini proses perizinan tengah dilakukan. Nah ini yang perlu didorong agar Kementerian Lingkungan Hidup bisa cepat mengeluarkan izinnya," ucap Neni Moernaeni, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, Neni akan meminta Dinas Lingkungan Provinsi Kaltim untuk membantu Pemkot Bontang dalam hal perizinan.
Informasi yang dirinya dapat, proses perizinan tahapnya sedang menunggu kunjungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Tidak mungkin kami buat masyarakat celaka. RSUD kami rancang untuk memfasilitasi masyarakat. Intinya semua dibenahi," sambungnya.
Disinggung soal permintaan warga menghentikan pengoperasian alat. Neni justru tidak bisa melakukannya. Sebab Pemkot Bontang tidak lagi memiliki alat insinerator selain di RSUD Taman Husada.
Bahkan soal tudingan warga terkait cek kesehatan. Neni justru membantah. Sejak pertengahan 2025 semua fasilitas kesehatan milik Pemkot Bontang menjalankan cek kesehatan gratis.
"Sekarang mau saya tanya dibuang kemana limbah itu kalau tidak dimusnahkan dengan alat itu. Tes kesehatan gratis juga gencar dilakukan," tuturnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: