•   22 February 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Wali Kota Neni Teken Surat Edaran Penutupan THM selama Ramadan, Billiard dan Warnet Tetap Buka

Bontang - Redaksi
21 Februari 2025
 
Wali Kota Neni Teken Surat Edaran Penutupan THM selama Ramadan, Billiard dan Warnet Tetap Buka Rumah bernyanyi ditutup selama bulan suci Ramadhan sesuai surat edaran Satpol PP. (Klik Kaltim)

BONTANG – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang menerbitkan aturan tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam atau THM.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025 yang diteken oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Di dalam edaran ini  mewajibkan seluruh THM tutup mulai Sabtu, (22/2/2025) hingga H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Penutupan ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan malam, seperti tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club, pub atau bar, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya. 

Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani menuturkan, SE bakal disebarluaskan bagi para pelaku usaha.

Bahkan, penyebaran aturan akan dilakukan secara masif di setiap pintu THM yang beroperasi di Bontang.

Tak hanya itu, personel juga dikerahkan pada bulan ramadan tahun ini dengan patroli rutin.

“Mulai hari ini kami sudah menyebarkan aturan larangan THM,” kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Jumat (21/2).

Ia menjelaskan, SE tersebut juga mengatur jam operasional usaha lain, seperti rumah bola sodok (Billiard), Warung Internet (Warnet), game online, dan playStation.

Adapun jam operasional yang diperbolehkan, mulai dari pukul 10.00 Wita - 22.00 Wita.

"Kami imbau bagi usaha kuliner untuk tidak beroperasi secara terang-terangan pada siang hari selama bulan Ramadan. Dan pengelola diwajibkan memasang tirai penutup demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.

Ia mengatakan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap suasana Ramadan di Kota Bontang dapat berlangsung dengan tenang dan nyaman,” terangnya.

Penerapan Kebijakan oleh THM

Sementara itu, Supervisor Happy Puppy Bontang Syamsuri mengatakan, kebijakan yang diterbitkan itu telah diterapkan oleh manajemen. Yakni, hiburan karaoke keluarga mulai tutup sementara, pada Sabtu (22/2) esok.

Namun, Happy Puppy Bontang akan dibuka kembali untuk masyarakat umum pada Sabtu (8/3) atau H+7 setelah perayaan Idul Fitri.

"Kebijakan ini kami ambil untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah dibulan suci Ramadan. Dan sesuai SE yang diterbitkan oleh Pemkot Bontang," tandasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR