Upaya Perumda AUJ Selamatkan Kapal Roro Disita Kandas, Gugatan di Pengadilan Negeri Bontang Ditolak
Pengadilan Negeri Bontang. (Klik Kaltim)
BONTANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang menolak seluruh gugatan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ) pada Kamis (3/9/2026) kemarin.
Informasi itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo. Proses gugatan yang dilayangkan perusahaan pelat merah itu diketahui untuk menyelamatkan aset Kapal Bontang Express 2 yang terancam disita oleh PT Glora Kaltim.
"Benar, putusannya tidak dapat diterima," ucapnya.
Kendati demikian, Pengadilan Negeri Bontang tidak memberikan alasan secara rinci terkait putusan perkara perdata tersebut yang tidak dapat diterima.
Dari Sistem Informasi Pengadilan Negeri, majelis hakim justru menerima eksepsi Tergugat I, yakni PT Glora Kaltim. Dengan begitu, biaya perkara selama proses persidangan dibebankan kepada penggugat sebesar Rp572 ribu.
"Eksepsi Tergugat I diterima. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, polemik pengelolaan kapal Roro milik Pemkot Bontang kembali mencuat ke publik. Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ) menggugat anak perusahaannya, PT Bontang Transport, dan rekanannya, PT Glora Kaltim, di Pengadilan Negeri Bontang.
Berdasarkan Putusan BANI Register Nomor 28/ARB/BANI-SBY/V/2011 tanggal 10 Agustus 2011, sita jaminan atas putusan tersebut adalah Grosse Akta Kapal KMP Bontang Ekspres II Nomor 379 tanggal 14 Agustus 2002.
Kemudian, dalam putusan lainnya, PT Bontang Transport diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,012 miliar kepada PT Glora Kaltim. Jika tidak dibayar, terdapat denda Rp10 juta per hari. Hal itu membuat denda melonjak hingga lebih dari Rp56 miliar karena belum dibayarkan hingga saat ini.
Berdasarkan dua putusan BANI tersebut, PT Glora Kaltim mengajukan gugatan perdata ke PN Bontang pada 2020. Gugatan itu menghasilkan akta perdamaian yang ditandatangani kuasa hukum PT Glora Kaltim, PT Bontang Transport, dan Kabag Hukum Pemkot Bontang. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: