•   26 August 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kapal Roro Terancam Disita; Agus Haris Ancam Bubarkan PT Bontang Transport, Dinilai Lalai Urus Aset

Bontang - M Rifki
26 Agustus 2026
 
Kapal Roro Terancam Disita; Agus Haris Ancam Bubarkan PT Bontang Transport, Dinilai Lalai Urus Aset Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris (Klik Kaltim).

BONTANG- Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengancam akan membubarkan anak perusahaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), PT Bontang Transport, karena dinilai lalai menjaga aset Kapal Roro.

Menurutnya, persoalan aset kapal Bontang Express 2 seharusnya bisa diselesaikan sejak lama. Karena kala itu, kewajiban PT Bontang Transport hanya bernilai Rp1 miliar.

Namun, faktanya tanggungan pembayaran itu membengkak menjadi Rp56 miliar karena dibiarkan berlarut-larut. Bahkan, PT Glora Kaltim telah memiliki hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengancam penyitaan aset Kapal Roro tersebut.

"Kasus ini terjadi karena adanya pembiaran. Saya sudah tegur direkturnya, kalau tidak sanggup mundur. Atau perusahaan bisa kami bubarkan. Karena kan merugikan daerah jadinya," ucap Agus Haris.

Selain itu, pria yang akrab disapa AH ini menilai bisnis utama PT Bontang Transport saat ini hanya mengelola KM Bontang Express II. Apabila kapal tersebut ditarik oleh pengugat tak ada lagi alasan untuk tetap mempertahankan anak perusahaan plat merah ini, sebab tak ada lagi keuntungan yang potensi diberikan. 

Tak hanya PT Bontang Transport saja, induk perusahaannya Perumda AUJ juga dikritisi sebab berkali-kali dituntut agar segera menyelesaikan masalah internal namun tak kunjung usai. 

"Bahkan sejak dilantik sampai sekarang belum juga ada dividen, kan. Justru ini menambah masalah karena aset daerah terancam disita karena kelalaian," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, polemik pengelolaan Kapal Roro milik Pemkot Bontang kembali mencuat ke publik.

Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ) menggugat anak perusahaannya, PT Bontang Transport, dan rekanannya, PT Glora Kaltim, di Pengadilan Negeri Bontang.

Berdasarkan Putusan BANI Register Nomor 28/ARB/BANI-SBY/V/2011 tanggal 10 Agustus 2011, yang menjadi sita jaminan atas putusan tersebut adalah Grosse Akta Kapal KMP Bontang Ekspres II Nomor 379 tanggal 14 Agustus 2002.

Kemudian, dalam putusan lainnya, PT Bontang Transport diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,012 miliar kepada PT Glora Kaltim. Jika tidak dibayar, terdapat denda Rp10 juta per hari. Hal itu membuat denda melonjak hingga lebih dari Rp56 miliar karena belum dibayarkan hingga saat ini.

Berdasarkan dua putusan BANI tersebut, PT Glora Kaltim mengajukan gugatan perdata ke PN Bontang pada 2020. Gugatan itu menghasilkan akta perdamaian yang ditandatangani kuasa hukum PT Glora Kaltim, PT Bontang Transport, dan Kabag Hukum Pemkot Bontang.






TINGGALKAN KOMENTAR