•   15 February 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Upah Minimun Karyawan Pupuk, Gas dan Tambang di Bontang 2025 Disahkan; Segini Besarannya

Bontang - M Rifki
16 Januari 2025
 
Upah Minimun Karyawan Pupuk, Gas dan Tambang di Bontang 2025 Disahkan; Segini Besarannya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha. (Dok-Klik Kaltim)

BONTANG- Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bontang tahun 2025 telah ditetapkan. Dua kriteria besaran upah karyawan telah diputuskan sesuai Surat Keputusan (SK) Pemprov Kalimantan Timur.

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, didalam SK Gubernur Kaltim terdapat 3 bagian sektoral. Diantaranya sektoral Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen/2012 ditetapkan Rp3.997.363.

Kedua sektor Pertambangan Gas Alam/06021 ditrtapkan Rp4.950.142. Sektor ketiga Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam senilai Rp4. 950.142.

Dari penetapan UMSK itu juga berlaku pada industri besar di Bontang. Termasuk PKT, Badak LNG, dan sektor Pertambangan. Tidak hanya perushaaan besar tetapi juga berlaku bagi subkontraktor mereka yang bermitra. 

"3 sektor UMSK itu harus dijalankan. Kalau tidak nanti akan dipermasalahkan oleh buruh," ucap Abdu Safa Muha. 

Lebih lanjut, pada Kamis (16/1/2025) ini Disnaker Bontang menerima audiensi terhadap organisasi profesi dan Organisasi Kemasyarakatan. 

Didalam pertemuan itu Disnaker menekankan akan menindaklanjuti tuntutan dari buruh untuk memastikan UMSK berjalan.

Begitu juga dengan Upah Minimum Kota (UMK) di 2025.Nilai UMK Bontang ialah Rp3.780.012 atau setara 6,5 lersen mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. 

"Tadi juga ada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kaltim. Dan UMSK harus dijalankan sebagai standar," tuturnya.






TINGGALKAN KOMENTAR