Disnaker Tetapkan Gaji Pokok Karyawan Pabrik dan Tambang Hanya Naik Rp 20 Ribuan Tahun Depan
Ilustrasi Industri
BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang mengusulkan Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) Bontang 2026 naik tak lebih dari Rp 26 ribu dari tahun ini.
Usulan ini tak jauh berbeda dengan UMK Bontang yang hanya naik Rp 19 ribu tahun depan.
Pun, usulan ini telah disahkan oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud. Surat bernomor 100.3.3.1/K.489/2025 Tentang Upah Minimum Kota Bontang 2026 sudah diterima Dinas Ketenagakerjaan.
Kemudian akan disosialisasikan kepada seluruh kantor yang memiliki pekerja.
Kepala Disnaker Bontang Asdar Ibrahim mengatakan, angka relatif kecil karena mengikuti skema perhitungan yang baru. "Memang naiknya kecil. Sudah disahkan juga sama Gubernur Kaltim," ucap Asdar.
Kendati demikian, Bontang sebagai wilayah Industri pun juga memiliki standar Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) angkanya rata-rata di atas Rp 4 juta.
Dari rilis yang diterima klikkaltim, beberapa kategori UMSK yang ditetapkan diantaranya. Pertama, untuk industri kimia dasar anorganik gas industri, lainnya serta bersumber dari hasil pertanian dan Minyak Gas dan Bumi Batu Bara, untuk industri pupuk buatan majemuk hara makro primer bernilai Rp 4.017.950 per bulan atau naik Rp 20.587 dari tahun ini.
Kemudian kedua, untuk sektor pertambang gas alam,serta minyak bumi bernilai Rp4.975.637 atau naik Rp 25.495.
"Untuk UMSK kenaikan juga tidak banyak tapi ada. Sudah, juga ada SKnya," pungkasnya.
Alasan Kenaikan Kecil
Kepala Disnaker Bontang Asdar Ibrahim menjelaskan, alasan kenaikan upah tahun depan kecil karena terjadi perubahan indikator penghitungan.
Mulai tahun ini perhitungan mengacu pada inflasi gabungan Kalimantan Timur September 2025 secara year on year sebesar 1,77 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi Kota Bontang tahun 2024 yang tercatat minus 2,51 persen, lalu dikalikan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,5.
Hasil perhitungan tersebut menghasilkan angka UMK Rp3.799.480 yang kemudian diusulkan ke Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang.
“Kalau aturan lama, alpha hanya 0,1 sampai 0,3. Sekarang rentangnya 0,5 sampai 0,9. Kami pakai 0,5 agar tetap naik,” katanya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: