Usulan Kenaikan UMK Bontang 2025 Jadi Rp3,7 Juta Disetujui Pemprov Kaltim
BONTANG - Usulan Pemerintah Kota Bontang terkait kenaikan standar Upah Minimun Kota (UMK) sebesar Rp3.780.012 atau setara 6,5 persen disetujui Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang M Rusdi mengatakan, setiap perusahaan diharapkan bisa menjalankan penerapan gaji karyawan sesuai dengan nilai yang baru.
"Sudah ditetapkan sama pak Pk Gubernur Kaltim Akmal Malik kemarin. Usulan kami diterima UMK naik 6,5 persen dengan nilai Rp3,7 juta," ucap M Rusdi.
Lebih lanjut Disnaker Bontang juga akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada perusahaan di Bontang. Tujuannya agar menerapkan skema upah terbaru yang sudah ditetapkan.
"Berlaku mulai Januari 2025, akan ada sosialisasi nanti kepada perusahaan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang sepakat Upah Minimun Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp230 ribu. Total UMK 2025 menjadi Rp3.780.012. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: