•   25 December 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Disnaker Bontang Usulkan UMK 2026 Naik Hanya Rp 19 Ribu

Bontang - M Rifki
24 Desember 2025
 
Disnaker Bontang Usulkan UMK 2026 Naik Hanya Rp 19 Ribu Ilustrasi - UMK

BONTANG - Usulan kenaikan standar Upah Minimum Kota (UMK) Bontang pada 2026 hanya 0,52 persen atau sebesar Rp19. 467.

Angka ini jauh drastis dari tahun 2025 lalu yang kenaikannya bahkan menyentuh angka Rp230 ribu atau 6,5 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Asdar Ibrahim mengatakan usulan UMK dari Rp3.780.012,66 menjadi Rp3.799.480. 

Nominal ini bahkan juga sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang beranggotakan perwakilan perusahaan serta serikat buruh.

Usulan ini kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Kaltim untuk disahkan. 

"Angkanya juga tidak signifikan karena mempertimbangkan inflasi. Kemudian rumusnya juga sudah sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025," ucap Asdar Ibrahim. 

Lebih jauh, Asdar menjelaskan perhitungan mengacu pada inflasi gabungan Kalimantan Timur September 2025 secara year on year sebesar 1,77 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi Kota Bontang tahun 2024 yang tercatat minus 2,51 persen, lalu dikalikan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,5.

Hasil perhitungan tersebut menghasilkan angka UMK Rp3.799.480 yang kemudian diusulkan ke Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang.

“Kalau aturan lama, alpha hanya 0,1 sampai 0,3. Sekarang rentangnya 0,5 sampai 0,9. Kami pakai 0,5 agar tetap naik,” katanya.






TINGGALKAN KOMENTAR