Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Polisi Bontang Ditangkap
KLIKKALTIM.COM - Salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bontang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus penipuan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya saat dikonfirmasi pada Senin (7/11/2022). Dalam keterangannya perwira berpangkat dua bunga ini mengaku mendalami kasus penipuan tersebut.
"Iya oknum polisi itu sudah ditetapkan tersangka. Berinisial S (22) dia bekerja di salah satu satuan Polres Bontang," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Sayangnya pihak kepolisian belum memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini. Mulai dari modus hingga jumlah kerugian yang dialami korban.
AKBP Yusep mengaku S masih berstatus anggota Polri dan menunggu sidang etik Propam yang akan menjatuhkan sanksinya.
"Status masih aktif anggota Polri. Menunggu sanksi etik," sambungnya.
Baca juga : Warga Bisa Lapor Langsung ke Kapolres Bontang, Ini Nomor Teleponnya, Layanan 24 Jam
Tersangka berinisial S akan dijerat 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terangnya.
Berdasarkan pantauan Klik Kaltim, di laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bontang, perkara penipuan oleh oknum polisi sudah masuk dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada 3 November lalu.
Selanjutnya pemeriksaan saksi akan dilakukan pada 17 November 2022. Diduga, tersangka melakukan penggelapan mobil, pada Juni 2022 lalu.
Saat ini posisi tersangka sudah berada di Lapas Kelas IIA Bontang.
"Sejak Jumat (4/11/2022) lalu tersangka sudah di lapas. Proses hukum masih berjalan di Kejaksaan," Kata, Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bontang Riza Mardani. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: