•   16 December 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tak Terima Ditegur, Pria Bertato Asal Loktuan Ancam Korban Pakai Sajam

Bontang - M Rifki
16 Desember 2025
 
Tak Terima Ditegur, Pria Bertato Asal Loktuan Ancam Korban Pakai Sajam Tersangka pengancaman dengan senjata tajam diringkus polisi. (Ist) 

BONTANG - Polisi meringkus pria paruh baya asal Loktuan berinisial SN (62) yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam pada, Minggu (14/12/2025).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, informasi awal didapat saat ada laporan masyarakat.

Dimana ada insiden pengancaman di sebuah kontrakan di Jalan Kapal Tanker II, Kelurahan Loktuan. Saat itu, pelaku memarkirkan sepeda motor di depan kontrakan milik pamannya yang sedang disewa korban. 

Dari sini, insiden cekcok itu pun dimulai. Pelaku kemudian ditegur oleh korban. Namun teguran tersebut justru dibalas dengan ancaman menggunakan senjata tajam.

“Korban melapor ke kami dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Randy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumahnya yang masih berada di kawasan Jalan Kapal Tanker II.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Bontang.

“Pelaku kami tangkap Minggu,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, SN diketahui merupakan residivis. Ia tercatat pernah terlibat kasus pengeroyokan pada 2002, penganiayaan pada 2018, pencurian kabel pada 2016, serta pencurian gelang belian yang diselesaikan melalui restorative justice pada 2007.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya






TINGGALKAN KOMENTAR