Tak Libatkan Nelayan saat Ambil Sampel, Hasil Uji Lab DLH Rawan 'Pengondisian' & Tak Bisa jadi Acuan

BONTANG - Hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH Bontang di kasus dugaan pencemaran PT EUP diragukan. Hasil uji sampel tak bisa dijadikan acuan karena tak melibatkan nelayan saat pengambilan sampel.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib, Ia menegaskan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup atas dugaan pencemaran lingkungan tidak representatif.
Kepada Klik Kaltim, Politisi Nasdem ini menyebut sampling air yang diambil rawan pengondisian, karena tidak melibatkan masyarakat atau nelayan setempat saat sampel diambil.
Kemudian muncul pertanyaan apa penyebab banyaknya ikan yang mati di perairan dekat PT EUP. Dia menengarai, hal itu dipicu aktivitas pembuangan limbah dari perusahaan.
"Hasil itu tidak representatif. Sudahlah saya itu lihat langsung kalau limbah itu dari PT EUP. Coba lihat pohon mangrove saja mati karena limbah itu. Apalagi ikan," ucap Muhammad Sahib kepada Klik Kaltim, Sabtu (19/4/2025).
Lebih lanjut, dia menegaskan perusahaan tidak boleh lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita nelayan. Bahkan harus menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Hal itu sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Di dalam pasal 66 dengan bunyi Setiap orang yang memperjuangkan hak atas Lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sanksinya jelas, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar
Muhammad Sahib juga menyesalkan perusahaan yang secara diam-diam memanggil satu persatu nelayan untuk diberikan janji pemberdayaan.
"Kalau mereka peduli sudah dari awal dijalankan itu tanggung jawab sosialnya. Bukan pas ada masalah saja. Aneh itu perusahaan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup Bontang telah menerima hasil uji laboratorium sampling air atas dugaan pencemaran lingkungan PT Energi Unggul Persada (EUP). Kepada Klik Kaltim, Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengatakan, hasil sampling dari PT Laboratorindo Kaltim itu keluar pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Mengacu pada hasil lab yang menggunakan 30 paremeter ukuran dengan perbandingan nilai ambang batas, tidak ditemukan pencemaran lingkungan oleh PT EUP Bontang.
"Semua di bawah nilai ambang batas. Jadi tudingan pencemaran tidak terbukti. Samplingnya di 3 tempat. Titik penataan 1,2 dan titik outfile," ucap Heru kepada Klik Kaltim, Sabtu (19/4/2025). (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: