•   03 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DLH Bontang : Bakar Sampah Bisa Dipenjara dan Denda Rp 50 Juta

Bontang - M Rifki
03 Agustus 2025
 
DLH Bontang : Bakar Sampah Bisa Dipenjara dan Denda Rp 50 Juta Petugas memadamkan api akibat warga yang membakar sampah. (Dok)

BONTANG- Praktik warga membakar sampah rupanya masih menjadi kebiasaan di Bontang. Pemerintah mengingatkan warga yang masih sering membakar sampah bisa disanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020.

Di dalam beleid itu bagi warga yang membakar sampah bisa dipenjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang  Heru Triatmojo menerangkan dalam Perda itu tertuang sanksi yang bisa didapatkan oleh masyarakat. 

Heru merinci, dalam Bab 12 pasal 55 huruf C menerangkan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai peruntukkan. Sedangkan, sanksinya diterangkan di Bab 18 bisa dikenakan pidana 6 bulan penjara atau dengan denda Rp50 juta. 

Tetapi dalam penerapannya Pemkot Bontang masih mengedapankan penanganan persuasif. meski dengan ancaman membakar sampah biaa menimbulkan dampak besar. 

Semisal api bisa merembet ke lahan kering. Kemudian bisa menyebabkan kebakaran lahan. Di Bontang apalagi saat ini masuk musim kemarau. 

"Sebenarnya larangan sudah ada dalam Perda. Tapi dalam penegakkan kami masih humanis dengan cara menghimbau," ucap Heru Triatmojo kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut, selain pembakaran sampah indikator larangan lainnya juga memiliki konsekuensi yang sama. Semisal membuang sampah sembarangan, membuang sampah beracun di tempat penampungan biasa. 

Kebijakan penertiban pembuangan sampah di Bontang pun mulai dilakukan. Dengan kebijakan pembongkaran tempat sampah di titik yang sudah ditentukan. 

Bahkan Pemkot Bontang hanya menyiapkan tempat sampah mobile di titik tertentu. Meski dalam implementasi mobil sampah yang stan by selalu ditumpuki limbah rumah tangga dan meluber ke jalan. 

"Semua konsekuensi sama. Tapi memang belum, ada penerapan. Kami, masih kedepankan  sosialisasi," sambungnya.






TINGGALKAN KOMENTAR