Supir Truk Towing yang Sebabkan Remaja Meninggal Dunia Jadi Tersangka, Ancaman 3 Tahun Bui
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi. (Klik Kaltim)
BONTANG - Satlantas Polres Bontang menetapkan supir truk towing yang menyebabkan remaja meninggal dunia akibat kecelakaan maut menjadi tersangka, Senin (10/11/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan mendapatkan 2 alat bukti.
Terlebih tersangka berupaya kabur pasca insiden kecelakaan pada Minggu (9/11/2025) dini hari kemarin.
"InsyaAllah pelaku ditetapkan tersangka. Bahkan sudah kami tahan sejak kemarin," ucap AKP Purwo Asmadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp75 Juta," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: