•   31 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Soroti Penjemputan di Pinggir Jalan, DPRD Bontang Usul Bangun Halte Khusus Bus Karyawan

Bontang - M Rifki
31 Juli 2026
 
Soroti Penjemputan di Pinggir Jalan, DPRD Bontang Usul Bangun Halte Khusus Bus Karyawan Bus karyawan yang masih beroperasi melakukan penjemputan di tengah jalan. (Klik Kaltim)

BONTANG -  Aktivitas bus karyawan yang menaikkan dan menurunkan pekerja di pinggir jalan dinilai berisiko membahayakan pengguna jalan. Anggota DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengusulkan pemerintah membangun halte khusus sebagai titik penjemputan dan penurunan karyawan.

Usulan itu disampaikan setelah insiden kecelakaan antara pemotor dan bus di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah, beberapa waktu lalu yang menyebabkan korban jiwa.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, aktivitas bus karyawan yang berhenti sembarangan di sejumlah ruas jalan berpotensi mengganggu pengendara lain. Apalagi, risiko kecelakaan dapat meningkat ketika bus berhenti atau bergerak secara tiba-tiba untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang.

Menurut Heri, pembangunan halte di sejumlah titik strategis dapat menjadi solusi untuk menata sistem penjemputan karyawan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

"Kami lihat risiko penjemputan di pinggir jalan itu membahayakan. Kita tidak tahu psikologis sopir saat berhenti mendadak. Kemudian itu bisa mengancam pengendara lain," ujar Heri Keswanto.

Ia mengusulkan salah satu lokasi yang bisa dikaji pemerintah untuk pembangunan halte berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) HOP 7. Menurutnya, kawasan tersebut masih memiliki ruang yang dapat dimanfaatkan untuk titik pemberhentian bus karyawan.

Namun, apabila lokasi tersebut tidak memungkinkan, Heri meminta Pemkot Bontang mengkaji titik alternatif dengan tetap mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ia juga menyinggung sejumlah halte yang sebelumnya pernah tersedia di beberapa titik Kota Bontang. Namun, beberapa di antaranya harus dibongkar karena kondisinya rusak dan terdampak proyek pembangunan drainase.

"Keamanan juga harus dipastikan. Kalau mau aman, di RTH saja," sambungnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang telah melarang kendaraan angkutan karyawan atau bus tambang berhenti sembarangan untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang di bahu jalan, jembatan, maupun lokasi yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Dishub Bontang Taupan Kurnia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait larangan tersebut. Surat Nomor 500.11/2465/DISHUB/2025 yang diteken Pj Sekretaris Daerah Kota Bontang itu mengatur larangan bus perusahaan berhenti di atas jembatan.

Taupan menjelaskan, aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan dan laporan masyarakat mengenai aktivitas bus perusahaan yang berhenti untuk menaikkan dan menurunkan karyawan di lokasi yang dinilai membahayakan.

Kebijakan itu juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 118 huruf b.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Bontang meminta manajemen perusahaan memastikan bus karyawan tidak berhenti di atas jembatan maupun lokasi jalan lainnya yang dapat membahayakan pengguna jalan saat menaikkan atau menurunkan pekerja. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR