Korupsi Lahan Labkesda Bontang
Sudah 3 Bulan Penyidikan, Kasus Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Belum Ada Tersangka
KLIKKALTIM.COM - Memasuki bulan ketiga penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang belum menetapkan tersangka.
Padahal penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Juni 2023 kemarin.
Kepada wartawan penyidik dari Polres Bontang menerangkan kasus ini masih menunggu perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, dari keterangan saksi itu akan dipertimbangkan siapa saja yang terlibat dan bisa ditetapkan tersangka.
Target paling tidak di Desember 2023 nanti akan ada penetapan tersangka. Sembari menunggu perhitungan kerugian negara dari kasus ini.
"Akhir 2023 kita akan tetapkan tersangka. Jangan sampai penetapan tersangka ini salah-salah. Semua yang terlibat pasti akan ditindak," kata Iptu Hari kepada Klik Kaltim.
Baca Juga : 4 Mantan Pejabat Bontang Diperiksa, Begini Dugaan Modus Korupsi Lahan Labkesda
Kasus Labkesda 2012 itu mulai terendus ketika hasil perhitungan Inspektorat Daerah Bontang mencatat adanya kerugian negara senilai Rp 3,9 miliar.
Disinyalir pembebasan lahan di Jalan DI Padjaitan ini tak prosedural. Hasil penyelidikan telah mendapati sejumlah alat bukti seperti SK Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dari Sekretariat Daerah Kota Bontang, berita acara pembayaran lahan Labkesda, kwitansi pembayaran apresial sebesar Rp 7 Juta, pembayaran kepada inisial SM, dan DPA APBD Perubahan 2012 silam.
"Ditunggu saja yah nanti akan ada kelanjutannya," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: