•   24 April 2024 -

Sopir Pick Up Kecelakaan Maut di Depan Ainia Rasyifa Jadi Tersangka

Bontang - M Rifki
18 November 2021
Sopir Pick Up Kecelakaan Maut di Depan Ainia Rasyifa Jadi Tersangka mobil Pick-Up yang dikemudikan menjadi barang bukti polisi/M Rifki - Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Satlantas Polres Bontang telah menetapkan sopir mobil bak terbuka atau pick-up yang terlibat lakalantas di Jalan WR Soepratman, di depan gedung Ainia Rasyifa sebagai tersangka. 

Hal itu berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan WR Soepratman di depan Gedung Ainia Rasyifa, pada Jumat (19/11/2021). 

Diketahui sopir mobil pick up berinisial ET (23) terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan dan menelan korban jiwa. 

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy haruna menjelaskan, kronologi kejadian. Korban, WR (44) dibonceng putrinya hendak berangkat kerja sebagai asisten rumah tangga. 

Persis di depan Gedung Ainia Rasyifa, pemotor berpapasan dengan mobil Pick-Up yang dikemudikan ET. 

Kedua kendaraan ini berjalan beriringan. Tiba-tiba, bak mobil menyenggol motor korban, hingga tak mampu mengendalikan motornya dan terjatuh. 

Klik Juga : Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Korban Lakalantas di Depan Ainia Rasyifa Meninggal Dunia

Nahas, ibunya yang dibonceng, jatuh hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala. 

"Sopir telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara dan menyebabkan korban jiwa," kata AKP Edy Haruna, Jumat (19/11/2021). 

Seusai insiden, korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Namun, nyawanya tak dapat tertolong. 

Klik Juga : Lakalantas di Depan Ainia Rasyifa, Korban Tergeletak di Jalan

"Korban saat itu dibawa oleh penabrak dan berharap bisa di selamatkan," ungkapnya. . 

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (3) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.




TINGGALKAN KOMENTAR