•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Motor RT

Skema Motor RT Diubah, Pemkot Putuskan Kendaraan Pakai Plat Merah

Bontang - M Rifki
20 Agustus 2023
 
Skema Motor RT Diubah, Pemkot Putuskan Kendaraan Pakai Plat Merah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang Sony Suwito/M Rifki-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pemkot mengubah skema pembagian motor RT se-Kota Bontang. Baru-baru ini pemerintah memutuskan motor RT akan menggunakan plat warna merah. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang Sony Suwito mengatakan, perubahan warna plat itu dilakukan untuk menjaga aset yang diberikan kepada RT.

Dirinya tidak menginginkan saat diberikan dengan menggunakan plat putih justru aset itu akan terbengkalai. 

Makanya Pemkot Bontang mengubah skema plat dengan berwarna merah. Begitu pula dengan biaya perawatan juga akan diberikan kepada masing-masing RT. 

"Jadi nanti asetnya masuk di setiap kelurahan. Sementara penganggaran di setiap kecamatan. Di APBD Perubahan ini kita bagikan. Jadi plat merah bukan putih," terang Sony Suwito kepada Klik Kaltim, Senin (21/8/2023). 

Baca JugaAlasan Lebih Hemat, Basri Berencana Bagikan Motor Listrik untuk Ketua RT

Diketahui Pemkot Bontang menyiapkan anggaran Rp Rp 11,9 miliar untuk 499 RT. Spesifikasi motor dengan 125 cc. 

Lebih lanjut kata Sony semua pertimbangan kebijakan masih bisa berubah. Namun, yang pasti pemberian motor ditarget bisa rampung dalam waktu dekat. 

"Jadi BPKB nanti ada di BPKAD. Jadi bisa aman dan tidak tercecer. Sekentaea anggaran perawatan nanti di setiap kelurahan," sambungnya. 

Baca JugaAnggaran Pengadaan Motor RT Digeser ke APBD-Perubahan 2023, Warna Plat Dibahas Ulang

Disinggung soal kepastian motor listrik atau tidak. Dirinya mengaku masih dibahas lebih lanjut. Diketahui tim saat ini tengah melakukan survei kebeberapa dealer. Untuk memastikan ketersediaan stok. 

"Kita masih pastikan dulu kalau motor. Yang penting sesuai aturan TKDN 40 persen," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR