Sidang Tapal Batas Kampung Sidrap Berlanjut Pekan Depan, AH Minta Warga Bontang Ikut Doakan
KLIKKALTIM - DPRD Bontang bersama tim kuasa hukum Pemkot terus berjuang untuk memenangkan gugatan tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan di MK yang seharusnya digelar pada Rabu, 10 Juli 2024, ditunda hingga 18 Juli 2024 mendatang. Penundaan tersebut terjadi karena pihak Presiden belum siap dengan materi atau bahan pengantar terkait uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum Pemkot dan DPRD Kota Bontang sebagai pemohon, serta Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi, dan Agus Haris.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta masyarakat untuk bisa mendoakan agar perjuangan yang dilakukan bisa berhasil baik.
Perjuangan melalui konstutusional merupakan langkah terakhir yang ditempuh. Setelah sebelumnya 20 tahun komunikasi persuasif tidak menemui titik temu.
"Kami minta doa masyarakat Bontang. InshaAllah pekan depan (18/7/2024) sidang lanjutan. Hasil baik kita harapkan," ucap Agus Haris.
Diketahui, luasan tapal batas yang digugat sebanyak 179 hektar. Saat ini dihuni lebih dari tiga ribu penduduk, yang terbagi dalam 7 RT.
Pemkot Bontang menggandeng kuasa hukum mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. Untuk menggugat tapal batas ini berdasarkan Layanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bontang senilai Rp 3,7 miliar.
"Secara historis Kampung Sidrap itu masuk Bontang. Kita terus mengawal," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: