•   02 May 2024 -

 Setubuhi Anak Tetangga di Bawah Umur, Pria di Bontang Diringkus Polisi

Bontang - M Rifki
17 Maret 2022
 Setubuhi Anak Tetangga di Bawah Umur, Pria di Bontang Diringkus Polisi Tersangka SB diamankan di Mako Polres Bontang/ istimewa.

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang meringkus tersangka berinisial SB (22) akibat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tindakan SB diketahui dilakukan pada Senin (14/2) lalu.

Korban mulanya diajak dan dibawa menuju rumah keluarganya yang berada di dekat Pelabuhan Tanjung Limau Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, korban dan tersangka dulunya bertetangga saat di tinggal di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. 

Kejadian bermula saat korban kabur dari rumah karena bermasalah dengan orang tua. Korban pun tinggal di rumah kerabat tersangka selama dua hari.  Awalnya SB mengatakan berniat mengantarkan korban untuk pulang. Tetapi belakangan SB malah melakukan tindakan cabul sebanyak 3 kali. 

"Tersangka motifnya mengancam dengan sajam. Karena dia ini dulu bertetangga korban akhirnya percaya. Tetapi, ternyata mendapat tindakan bejat oleh tersangka sebanyak tiga kali," kata Iptu Mandiyono, Jumat (18/3/2022). 

Setelah mendapat kabar anaknya tidak pulang, orang tua korban langsung mendatangi rumah tersangka untuk menjemput. Setelah sampai di Sangkulirang, korban menceritakan kejadian bejat tersangka yang merupakan bekas tetangganya dulu. 

Tidak terima dengan tindakan tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang untuk menangkap tersangka. 

Walhasil Tim Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap AB di kediaman keluarganya pada Kamis (17/3) kemarin sekira pukul 17.30 Wita. 

Setelah tertangkap, tersangka diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Terhadap tersangka terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR