Fakta-Fakta Kasus Pemerkosaan di Bontang, Kakek Setububi Anak Temannya Sendiri
BONTANG - Pengungkapan kasus pemerkosaan anak 12 tahun di Bontang menjadi perhatian khusus. Parahnya pelaku atau tersangka ini merupakan teman ayah dari korban.
Kepada Klik Kaltim, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, korban diketahui 'dieksekusi' di rumah tersangka.
Dimana korban diancam agar tidak membuka mulut kepada siapapun. Total sudah 5 kali sang anak mendapatkan prilaku keji tersebut.
Beruntung praktik itu berhasil diungkap Polres Bontang saat korban berani melapor ke guru tempat ia sekolah. Kemudian pihak sekolah melapor dan polisi langsung menindaklanjutinya.
"Keterangan sementara sudah 5 kali pelaku itu melakukan aksi pemerkosaan. Ini sangat miris apalagi tersangka merupakan lansia berusia 56 tahun," ucap Iptu Hari Supranoto kepada Klik Kaltim.
Diketahui, Tersangka diringkus di tempat kerja pada (22/10/2024) lalu, kemudian digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Polisi pun menghimbau semua warga meningkatkan pengawasan pada anak. Jangan sampai justru orang terdekat menjadi pelaku.
"Kita harus sama-sama mengawasi," tuturnya.
Kemudian korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Kepala DP3KB Edy Foreswanto mengatakan, korban sudah ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Diharapkan korban bisa kembali pulih dan beraktivitas seperti biasanya.
"Kami sudah dampingi melalui UPTD PPA. Hak-Hak korban pun dijamin agar bisa kembali pulih dsri trslauma," ucap Edy. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: