•   04 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pria di Bontang Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur, Khianati Istri yang Lagi Hamil 8 Bulan

Bontang - M Rifki
02 Juni 2025
 
Pria di Bontang Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur, Khianati Istri yang Lagi Hamil 8 Bulan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan di bawah umur. (M Rifki/Klikkaltim)

BONTANG - Polres Bontang Kembali mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kasus itu disampaikan pada konferensi pers pada Senin (2/6/2025). 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, tersangka yang sudah diamankan ini melakukan tindakan asusila kepada anak berusia 14 tahun. 

Modus yang digunakan tersangka untuk memenuhi nafsu bejatnya adalah berjanji bertanggung jawab apabila korban hamil. 

Dalam kesaksian tersangka, ia mengaku sudah berumah tangga. Kemudian antara korban dan isteri pelaku sempat cekcok saat mengetahui kebejatan sang suami. 

"Pelaku ini menyelinap masuk ke rumah korban yang masih berusia 14 tahun. Padahal pelaku sudah beristri dan sang isteri sedang hamil 8 bulan," ucap AKBP Alex Frestian dalam konferensi persnya. 

Tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali. Padahal mereka baru saja berpacaran selama 4 bulan. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Dimana Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain.

"Tersangka dapat ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar)," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR